TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Patokan Tarif Bea Lelang Barang Sitaan dan Produk UMKM, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan 0% atas bea lelang penjual dan bea lelang pembeli melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni (PMK) Nomor 95 Tahun 2022.

PMK 95/2022 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penjualan barang dengan cara lelang dan mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

“Untuk itu, perlu ada dorongan terhadap pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli…dengan pengenaan tarif sampai dengan 0% atas jenis PNBP berupa bea lelang,” demikian bunyi pertimbangan PMK 95/2022.

Pengembangan lelang yang dimaksud tersebut antara lain lelang noneksekusi sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM; lelang noneksekusi sukarela terjadwal khusus; dan lelang eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tarif bea lelang terbaru ini ditetapkan melalui PMK 95/2022 yang diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan.

Tarif bea lelang sampai dengan 0% pada PMK 95/2022 berlaku untuk lelang yang dilaksanakan sejak PMK mulai berlaku hingga 31 Desember 2024. Adapun PMK 95/2022 berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 13 Juni 2022.

Secara lebih terperinci, Kemenkeu menetapkan bea lelang penjual untuk lelang noneksekusi sukarela UMKM sebesar 1% dan bea lelang pembeli sebesar 0%.

Untuk lelang noneksekusi terjadwal khusus, tarif bea lelang penjual sebesar 1% dan bea lelang pembeli sebesar 0% berlaku apabila lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I.

Untuk lelang noneksekusi terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, Kemenkeu menetapkan tarif bea lelang pembeli sebesar 0%.

Kemudian, Kemenkeu menetapkan tarif bea lelang penjual sebesar 0% atas lelang eksekusi benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum inkracht.

Tarif bea lelang penjual tersebut hanya berlaku atas benda sitaan terkait dalam Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 47A UU 30/2002 s.t.d.t.d UU 19/2019 tentang KPK.