TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Payroll Terhadap Sistem Gaji Karyawan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Payroll digunakan dalam proses penggajian karyawan. Terdapat beberapa metode yang dipakai dalam perhitungan payroll, antara lain, metode netto, metode gross, dan metode gross up.

1. Metode Netto
Menjadi metode yang mayoritas digunakan perusahaan. Dalam hal ini, gaji yang karyawan terima yaitu gaji bersih yang sudah dipotong pajak dan iuran. Diterapkannya payroll lewat metode netto menjadikan perusahaan perlu melakukan penghitungan pada besaran pajak setiap karyawan dan membayarkan iuran-iurannya.

2. Metode Gross
Berbeda dengan metode netto, dalam metode yang satu ini karyawan perlu menghitung dan membayar pajak atau iurannya sendiri. Gaji yang perusahaan berikan tidak dipotong apapun.

3. Metode Gross Up
Dalam metode yang terakhir ini, biaya untuk pajak dan iuran akan perusahaan berikan saat gajian berbentuk tunjangan. Kemudian karyawan perlu membayar masing-masing pajak yang sebagai kewajibannya dan melaporkan pada perusahaan.

Di antara 3 metode itu terdapat kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Perusahaan bebas memilih metode yang diterapkan pada karyawannya.

Terdapat beberapa hal yang memengaruhi besaran gaji yang karyawan terima, di antaranya :

- Kehadiran, sebagai komponen yang begitu diperhitungkan dalam sistem payroll. Kehadiran setiap harinya pasti berpengaruh terhadap gaji yang didapatkan.

- Lembur, penghitungan sistem payroll juga meliputi pada pengambilan jatah lembur, dan bisa menjadikan gaji bertambah.

- Bonus, ketika karyawan mencapai target yang perusahaan tetapkan, masuk ke dalam sistem payroll dan menambah gaji yang diterima.

- Denda dan potongan utang, saat melakukan terjadi kesalahan yang berdampak pada kerugian untuk perusahaan contohnya terlambat hadir, otomatis dengan sistem payroll memotong gaji bulanan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)