TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PBB P3L, Begini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PBB P3L adalah PBB yang dikenakan terhadap sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. PBB-P3L pengenaannya dilakukan terhadap bumi dan bangunan pada kawasan yang digunakan sebagai kegiatan usaha P3L.

Sesuai dengan Pasal 1 angka UU PBB bumi artinya permukaan bumi dan tubuh bumi yang terdapat di bawahnya. Permukaan bumi itu termasuk tanah dan perairan pedalaman juga laut wilayah Indonesia.

Permukaan bumi yang berbentuk tanah seperti, daerah perkebunan, perhutanan, atau kawasan pertambangan yang terdapat di daratan (onshore). Sedangkan permukaan bumi yang berbentuk perairan pedalaman juga laut, contohnya pertambangan migas dan minerba yang terdapat pada laut pedalaman atau di laut teritorial (offshore).

Kemudian tubuh bumi diartikan sebagai bagian bumi yang ada di bawah permukaan bumi. pada tubuh bumi, ada kandungan seperti minyak bumi, gas bumi, panas bumi maupun mineral. Tubuh bumi ini ada pada sektor pertambangan.

Dalam Pasal 1 angka '2' UU PBB, bangunan didefinisikan menjadi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Selain itu penampungan/kilang minyak, air dan gas serta pipa minyak termasuk kedalam pengertian bangunan.

Lebih jelasnya objek PBB-P3L yaitu perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. PBB pada perhutanan meliputi hutan tanaman dan hutan alam. PBB pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi (migas), panas bumi, serta mineral dan batubara (minerba).

PBB sektor lainnya meliputi perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol, sesuai dengan Pasal 2 ayat '1' Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2015.

Secara tersendiri dalam setiap sektor terdapat klasifikasi pengertian bumi lebih jelas umumnya disebut dengan areal. Diluar itu, tiap-tiap dalam sektor PBB-P3L terdapat formula dan tata cara perhitungan masing-masing.

Aturan lebih jelas tentang PBB-P3L bisa dilihat dalam UU PBB atau Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)