TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku UMKM Setor PPh Final 0,5% Sudah Lapor SPT Masa

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta per tahun untuk menyetorkan PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.

Pelaku UMKM yang sudah membayarkan PPh final 0,5% dianggap sudah lapor SPT Masa PPh 4 ayat (2). Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa.

"Bila peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta jika Kakak sudah melakukan penyetoran PPh final 0,5%-nya maka dianggap sudah lapor SPT Masa PPh 4 ayat (2)," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Penjelasan tersebut menjawab pertanyaan warganet melalui media sosial sehubungan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak tersebut mengaku memiliki usaha online dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. "Bagaimana mekanisme pelaporan pajaknya? Mengingat ada keringanan pembayaran pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta?" tanya netizen tersebut.

Merespons pertanyaan itu, DJP kembali membahas ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final 0.5%.

"Misal jika sampai dengan Juni, omzet Kakak genap Rp500 juta maka masih belum dikenai PPh Final, ketika omzet Kakak sudah melebihi Rp500 juta, atas kelebihannya tersebut silakan melakukan pembayaran untuk PPh final UMKM sesuai tarif 0,5% ya," jawab DJP.

DJP menambahkan, tidak ada kewajiban lapor bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh final UMKM yang peredaran brutonya masih di bawah Rp500 juta.
Apabila pada bulan tertentu wajib pajak tidak memiliki peredaran usaha maka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa. Wajib pajak yang bersangkutan pun tidak perlu menyetorkan PPh final.