TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku UMKM Tetap Kena Pajak 0,5 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan ketentuan batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi berlaku. Walaupun, belum ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2018.

Lawan transaksi berkewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, meskipun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melampaui Rp500 juta.

"Jadi sepanjang ada transaksi yang mengharuskan untuk dipotong oleh lawan transaksi dengan PPh 0,5% walaupun kita adalah OP UMKM yang omzetnya belum melebihi 500 juta maka tetap harus dilakukan pemotongan," demikian tulis DJP dalam akun media sosial Twitter @kring_pajak, kami kutip hari ini.

Saat ini, aturan turunan dari UU HPP masih belum diterbitkan, ketentuan PP 23/2018 dan PMK 99/2018 masih berlaku atas wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dalam PMK 99/2018 PPh final sebesar 0,5% yang terutang berdasarkan PP 23/2018 dapat dilunasi wajib pajak UMKM dengan cara disetor sendiri atau dipotong/dipungut pemotong/pemungut pajak.

Sesuai Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018, pemotong atau pemungut pajak dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa harus melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan PP 23/2018.

Pemotongan/pemungutan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan pajak. Agar dikenai pemotongan/pemungutan dengan tarif 0,5%, wajib pajak UMKM harus menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23/2018 kepada pemotong/pemungut pajak.