TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku Usaha Kena 9 Jenis Pajak Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pelaku usaha yang memiliki badan hukum usaha dapat berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan membayar 9 jenis pajak berikut ini;

1.PPh Pasal 21, pajak atas penghasilan untuk para karyawan. PPh 21 dibayar pada setiap bulan dan biasanya langsung dipotong dari gaji bulanan.

2.PPh Pasal 22, pajak yang berlaku bagi para perusahaan yang melakukan ekspor-impor atau perdagangan. Pasal ini berlaku bagi kedua belah pihak yang diuntungkan.

3.PPh Pasal 23, pajak ini berlaku untuk transaksi seperti pembayaran royalti, pembagian keuntungan saham (dividen), pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus serta pembayaran jasa yang tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

4.PPh Pasal 26, pajak penghasilan dikarenakan pada transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Transaksi tersebut meliputi gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain

6.PPh Pasal 29, pajak yang berlaku jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar dibandingkan total kredit yang diajukan pada KPP.

7.PPh Pasal 15, pajak ini adalah pajak perusahaan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima dari wajib pajak tertentu. Seperti perusahaan asing, minyak, gas, pelayaran dan penerbangan, dan lain-lainnya.

8.PPh Pasal 4 Ayat 2, pajak ini bersifat final atau berasal dari berbagai jenis penghasilan wajib pajak dan pemotongannya dapat dipastikan.

9.Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis pajak yang dikenakan pada barang yang mengalami pertambahan nilai, yakni pada saat berpindah tangan dari konsumen ke produsen.