TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelunasan Pajak dan Kredit Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelunasan pajak terutang dilakukan melalui dua acara, yaitu membayar sendiri atau melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain. Pelunasan pajak yang dibayar sendiri dilakukan secara bulanan dan tahunan.

Untuk pelunasan pajak atas penghasilan umum, pembayaran bulanan adalah kredit pajak yang pada hakekatnya merupakan pembayaran di muka yang akan diperhitungkan atau mengurangi pajak terutang di akhir tahun setelah penghitungan secara agregat mendapatkan jumlah pajak terutang akhir.

Untuk penghasilan khusus dikenakan pajak final, pembayaran dalam bulan-bulan tahun berjalan sudah merupakan pelunasan final. Artinya tidak ada penghitungan kembali pada akhir tahun.

Pembayaran tahunan adalah pelunasan pajak yang apabila berdasarkan perhitungan pajak terutang pada akhir tahun dengan kredit pajak menghasilkan kurang bayar (pajak terutang lebih besar dari kredit pajak). Pelunasan pajak tahunan dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Namun perlu diketahui bahwa hasil perhitungan di akhir tahun tidak slelau menghasilkan kurang bayar, bisa saja lebih bayar bila kredit pajak lebih besar dibanding pajak sebenarnya terutang, atau nihil jika kedua hal tersebut sama besar.

Di dalam transaksi usaha atau aktivitas pekerjaan, kerap dijumpai pembayaran pajak atau pemungutan pajak oleh pihak lain. Pelunasan pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain dilakukan melalui tangan pihak ketiga yang disebut pemotongan atau pemungutan pajak.

Sistem pelunasan pajak melalui mekanisme dikenal sebagai withholding system. Pemotongan atau pemungutan pajak, umumnya merupakan pihak-pihak yang membayarkan penghasilan. Mereka diberi kepercayaan untuk mengamankan penerimaan pajak negara atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain.

Untuk penghasilan umum, pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain merupakan kredit pajak yang merupakan pembayaran di muka dan dapat diperhitungkan dengan pajak yang sebenarnya terutang di akhir tahun. Jadi perlakuannya sama dengan pembayaran sendiri bulanan. Sedangkan bagi penghasilan khusus yang final, pemotongan atau pemungutan pihak lain sudah merupakan pelunasan akhir (final) dari pajak terutang.

Dan ada beberapa jenis pajak yang dipotong atau dipungut, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 (2). Masing-masing jenis pajak dipotong atas objek penghasilan tertentu dengan menggunakan tarif-tarif tertentu pula. Penjelasan jenis objek pemotongan atau pemungutan, beserta tarif dan dasar pengenaannya dapat dibaca pada bagian kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak (langkah ketiga). (Wiasti Meurani)