TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelunasan Pita Cukai Direlaksasi Selama 90 Hari

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah merelaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan menyusul diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2024.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan aturan itu diterbitkan sebagai perubahan kedua atas PER-3/BC/2022 mengenai petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC).

"Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024, dapat diberikan penundaan untuk jangka waktu 90 hari," kutipan Pasal 23A ayat (1) PER-2/BC/2024, Selasa (30/1/2024).

Dalam pertimbangan PER-2/BC/2024, penundaan pita cukai selama 90 hari kembali diberikan dalam rangka melonggarkan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu cara untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Pemerintah semula memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari untuk meringankan beban pelaku usaha saat pandemi Covid-19 pada 2020. Relaksasi itu kemudian diberikan kembali pada 2021, 2022, dan 2023.

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2024, jatuh tempo pelunasannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2024.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan dengan dilengkapi perhitungan pagu penundaan kepada kepala kantor bea dan cukai.

Nantinya Kepala kantor bea dan cukai dapat menerbitkan keputusan pemberian penundaan pelunasan cukai 90 hari setelah melakukan penelitian atas persyaratannya.

Jika pengusaha pabrik mendapatkan penundaan dengan memakai jaminan perusahaan, permohonan juga harus dilengkapi dengan laporan keuangan perusahaan periode 2 tahun buku terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Laporan keuangan tersebut merupakan laporan keuangan yang diajukan pada saat pengajuan izin penggunaan jaminan perusahaan yang masih berlaku.

Keputusan atas permohonan penundaan pelunasan cukai diterbitkan mulai perdirjen ini ditetapkan dan digunakan untuk pengajuan dokumen pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Oktober 2024.