TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemakaian NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh Mulai 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan penerapan atau pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

NPWP format lama, yakni dengan 15 digit, masih bisa digunakan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2024. Artinya, saat ini pun layanan perpajakan seperti DJP Online masih bisa diakses menggunakan NPWP.

"NIK yang berlaku sebagai NPWP tetap harus melalui aktivasi NIK, baik melalui permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan," cuit DJP melalui akun @kring_pajak memberikan penjelasan dikutip hari ini.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak tentang aktivasi NIK sebagai NPWP. Banyak masyarakat yang masih belum memahami secara perinci tentang kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP. Pertanyaan-pertanyaan seperti 'Apakah perlu aktivasi sendiri?' atau 'Bagaimana mengecek apakah NIK saya sudah bisa dipakai sebagai NPWP?' masih kerap dilontarkan netizen.

Seorang wajib pajak misalnya, bertanya lewat kanal Twitter kepada otoritas tentang perlu tidaknya wajib pajak mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP. Merespons hal ini, DJP menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum terbitnya PMK 112/2022 dan NIK-nya sudah dinyatakan valid, wajib pajak tersebut tidak perlu melakukan pendaftaran ulang atau penggantian NPWP.

Namun, DJP menambahkan, terkait dengan aktivasi NIK menjadi NPWP, pemerintah tengah merampungkan aturan teknisnya. Apabila ada wajib pajak yang mendaftarkan NPWP sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023, terhadap wajib pajak itu akan diberikan NPWP 15 digit sekaligus dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP oleh pihak DJP.

"Jika sudah punya NPWP, untuk mengecek data NIK sudah tervalidasi dengan NPWP atau belum, wajib pajak bisa mencoba login pada akun DJP Online bagian Profil. Jika NIK sudah valid, selain menggunakan NPWP, WP dapat login pada DJP Online menggunakan NIK," terang DJP.