TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak yang berwenang, Wajib Pajak pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan menyampaikan surat tanggapan yang kemudian proses selanjutnya ialah melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau closing conference.

Dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 menjelaskan, Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, pembahasan akhir hasil pemeriksaan ialah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dicantumkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak serta perhitungan sanksi administrasi.

Dalam prosesnya, pertama Wajib Pajak yang bersangkutan akan diberikan undangan yang berisi hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan hasil akhir pemeriksaan dan undangan tersebut harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja dihitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Sesuai Pasal 44 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, dalam roses closing conference, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan tetap dibuat oleh pemeriksa pajak meskipun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Apabila Wajib Pajak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan maka dokumen yang dibuat adalah berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Jika Wajib Pajak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan namun tidak hadir dalam pembahasan maka dokumen yang akan dibuat adalah berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Dokumen yang menggambarkan keadaan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan tetap dibuat oleh pemeriksa pajak meskipun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak menyampaikan tanggapan dan begitu pun dengan pembuatan dokumen yang juga akan tetap dilakukan jika Wajib Pajak yang bersangkutan tidak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan. (Atania Salsabila)