TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembayaran Pajak Makin Modern dengan Core Tax System

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) semakin memodernisasi pembayaran pajak. DJP menerangkan perkembangan ekonomi digital menjadi tantangan bagi otoritas pajak untuk dapat sejalan dengan perubahan zaman.

Peningkatan keandalan sistem perpajakan pun diperlukan untuk menunjang berjalannya proses perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan modern.

"Untuk itu, DJP mereformasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Peningkatan keandalan dilakukan pada semua lini proses bisnis perpajakan, termasuk pembayaran," jelas DJP dalam video di Youtube DJP, dikutip Senin (22/1/2024).

Dalam video Lebih Mudah dan Praktis: Proses Pembayaran Pajak Terbaru, DJP menyebutkan proses bisnis pembayaran pajak perlu ditingkatkan guna mengurangi beban administrasi dan meningkatkan efisiensi administrasi wajib pajak.

Salah satu contohnya ialah dalam hal pembuatan kode billing yang saat ini masih perlu diinput secara manual dan digunakan hanya untuk satu jenis setoran pajak. Contoh lain ialah belum tersedianya saluran permohonan pemberian imbalan bunga dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dapat diakses secara online.

Selain itu, saluran otomatis untuk wajib pajak mengetahui kewajiban pajak yang masih harus dibayar belum ada sehingga menyebabkan wajib pajak masih harus datang ke kantor pajak untuk meminta konfirmasi.

Dengan CTAS, terdapat 5 kemudahan yang akan diberikan kepada wajib pajak.

1. Integrasi sistem bank persepsi dengan sistem DJP yang akan memudahkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak hanya pada 1 aplikasi.

2. Satu kode billing akan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas 1
atau lebih jenis, masa, dan ketetapan pajak. Nanti, wajib pajak tidak perlu lagi membuat kode billing untuk setiap jenis pajak yang terutang karena coretax system dapat memberikan kode billing yang mencakup beberapa kewajiban perpajakan dalam 1 kode billing.

3.Tersedianya akun deposit pajak untuk pemenuhan kewajiban pajak. Fitur ini akan memberikan kemudahan berupa penyetoran pajak lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

4.Terdapat fitur penyampaian permohonan pemberian imbalan bunga dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi secara online.

Dengan fitur tersebut, penyampaian permohonan serta penyelesaian pemberian imbalan bunga dan restitusi pajak akan sepenuhnya dilaksanakan dalam sistem. "Wajib pajak juga dapat mengetahui status penyelesaian hampir secara instan tanpa harus bertanya kepada petugas pajak," terang DJP dalam video.

5.Adanya fitur di mana aplikasi akan secara otomatis menyediakan kode billing untuk tagihan yang masih harus dibayar. Dengan adanya kemudahan ini, wajib pajak akan dapat meminimalkan kesalahan pembayaran yang berakibat harus melakukan pemindahbukuan.

Selain itu, fitur tersebut juga dapat membantu wajib pajak menghindari kelalaian pembayaran yang tidak disengaja karena lupa membayar pajak. DJP menyebut modernisasi pembayaran pajak ini menjadi bagian dari reformasi proses bisnis inti perpajakan yang saling mendukung proses bisnis lainnya. Tujuannya meningkatkan kenyamanan wajib pajak, meningkatkan akurasi data, serta mengefisienkan waktu permohonan wajib pajak.