TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemberitahuan Impor Barang atau PIB merupakan dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assesment. PIB juga merupakan salah satu jenis dokumen yang sudah disamakan dengan faktur pajak.

Terdapat 3 jenis PIB, yaitu:

1. Pemberitahuan impor barang biasa yaitu PIB yang diajukan untuk sekali impor untuk barang impor yang telah tiba maupun yang diajukan sebelum barang impor tiba.

2. Pemberitahuan impor barang berkala yaitu PIB yang diajukan untuk lebih dari sekali impor untuk satu periode.

3. Pemberitahuan impor barang penyelesaian yaitu PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.

Pemberitahuan impor barang ini biasanya digunakan oleh perorangan maupun perusahaan yaitu Wajib Pajak Pribadi yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Wajib Pajak Badan. PIB ini memuat rincian atas barang impor, jumlah pajak, dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada bea cukai.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa PIB ini merupakan salah satu dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. Namun, agar dapat digunakan sebagai faktur pajak maka PIB tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengisiannya yakni:

1. Harus mencantumkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, NPWP).
2. Melampirkan SSP.
3. Melampirkan SSPCP.
3. Bukti pemungutan pajak oleh DJBC.
4. Menyetarakan surat penetapan tarif atau nilai pabean.
5. Melampirkan surat penetapan pabean.
6. Surat penetapan kembali tarif atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang (nama, alamat, NPWP) yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari PIB untuk impor BKP dalam hal penetapan kekurangan nilai PPN impor oleh bea cukai.
7. Perlu melakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur.

Terkait fungsinya sebenarnya sama seperti faktur yaitu sebagai bukti sah atas transaksi impor yang telah dilakukan berkatan dengan perpajakan. Berikut fungsi yang terdapat pada PIB:

1. Sebagai bukti untuk PKP yang menyerahkan BKP/JKP.
2. Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan pemberi BKP/JKP pada PKP.
3. Sebagai sarana kredit pajak masukan bagi PKP yang membeli BKP/JKP.
4. Sebagai bukti pemungutan pajak seperti PPN atau PPnBM terhadap BKP yang dilakukan oleh DJBC. (Atania Salsabila)