TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembetulan dan Pembatalan SPPH

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas SPPH, setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Apabila berdasarkan hasil penelitian, diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta Bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan tersebut.

Pembetulan ini dapat dilakukan terkait kesalahan penulisan dan/atau penghitungan dalam Surat Keterangan. Sementara untuk pembatalan dapat dilakukan apabila diketahui Wajib Pajak mengungkapkan Harta Bersih yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan, dan/atau tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kemudian, apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final, maka akan diterbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak. Surat klarifikasi ini yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran, maka wajib Pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh yang kurang dibayar dan/atau memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, apabila Wajib Pajak yang mendapatkan surat klarifikasi tidak melunasi PPh kurang bayar, menyatakan kelebihan pembayaran, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka akan diterbitkan surat pembetulan atau pembatalan surat keterangan.

Perlu diketahui, pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing. Pembayaran PPh final tersebut dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan kode Jenis Setor 427 dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan dan bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN. Pembayaran PPh final PPS tidak dapat dilakukan melalui Pemindahbukuan.

Sedangkan bila terdapat kelebihan pembayaran PPh final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan Surat Keterangan, maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan. (Azzahra Choirrun Nissa)