PajakOnline.com—Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu alasan dilakukannya pemeriksaan pajak. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015. Pemeriksaan pajak tidak hanya disebabkan adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyatakan rugi.
Berdasarkan Pasal 70 huruf b PMK 184/2015, wajib pajak dapat diperiksa untuk tujuan lain, salah satunya penghapusan NPWP.
"Pemeriksaan untuk tujuan lain ... dilakukan dengan kriteria antara lain ... penghapusan NPWP," demikian kutipan Pasal 70 huruf b PMK 184/2015.
Wajib pajak badan berupa perseroan terbatas (PT) ataupun persekutuan komanditer (CV) akan mendapatkan NPWP atas badan usaha yang beroperasi. DJP menerbitkan NPWP agar badan usaha yang beroperasi menjalankan kewajiban penyetoran serta pelaporan pajak.
Ketika badan usaha dibubarkan, wajib pajak perlu menghapus NPWP badan. Alasannya, NPWP yang berstatus aktif membuat seluruh kewajiban pelaporan pajak tahunan atas badan usaha tetap perlu dilakukan. Kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan adalah pelaporan dengan status nihil.
