TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembubaran Badan Usaha Bisa Dilakukan Pemeriksaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu alasan dilakukannya pemeriksaan pajak. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015. Pemeriksaan pajak tidak hanya disebabkan adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyatakan rugi.

Berdasarkan Pasal 70 huruf b PMK 184/2015, wajib pajak dapat diperiksa untuk tujuan lain, salah satunya penghapusan NPWP.

"Pemeriksaan untuk tujuan lain ... dilakukan dengan kriteria antara lain ... penghapusan NPWP," demikian kutipan Pasal 70 huruf b PMK 184/2015.

Wajib pajak badan berupa perseroan terbatas (PT) ataupun persekutuan komanditer (CV) akan mendapatkan NPWP atas badan usaha yang beroperasi. DJP menerbitkan NPWP agar badan usaha yang beroperasi menjalankan kewajiban penyetoran serta pelaporan pajak.

Ketika badan usaha dibubarkan, wajib pajak perlu menghapus NPWP badan. Alasannya, NPWP yang berstatus aktif membuat seluruh kewajiban pelaporan pajak tahunan atas badan usaha tetap perlu dilakukan. Kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan adalah pelaporan dengan status nihil.

Pelaporan nihil yang dimaksud mencakup pelaporan SPT Masa PPh 21/26 Desember dan SPT Tahunan badan. Hal terkait dengan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 nihil diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a PMK 9/2018.

"Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 ... tetap berlaku," isi kutipan dari Pasal 10 ayat 2 huruf a PMK 9/2018.

Melalui uraian aturan di atas, bisa disimpulkan bahwa wajib pajak yang memilih untuk menghapus NPWP-nya perlu memperhatikan kembali kewajiban perpajakan badan usaha di masa lalu. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, wajib pajak perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan di masa lalu sudah dipatuhi sesuai aturan.

Jika ada kewajiban perpajakan yang belum usai, wajib pajak diimbau untuk melunasinya terlebih dulu sebelum menghapus NPWP. Hal ini mengingat Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan tujuan lain karena adanya penghapusan NPWP.