PajakOnline.com—Pemeriksaan bukti permulaan atau bukter dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022. Sesuai Pasal 59 ayat (1) PP 50/2022, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP).
“Pemeriksaan bukti permulaan (bukper)…dilaksanakan oleh penyidik yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan,” demikian kutipan Pasal 59 ayat (3) PP 50/2022, dikutip hari ini.
Pemeriksaan bukti permulaan oleh penyidik dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak memenuhi salah satu dari 2 kondisi.
Pertama, wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP atau wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Ketidakbenaran perbuatan wajib pajak yang dimaksud ialah tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
