TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeriksaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan, serta bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan kriteria pemeriksaan. Hal tersebut dilakukan guna menetapkan kejelasan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengelolaan proses perpajakan, untuk memastikan wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar dan lengkap.

Pemeriksaan pajak juga merupakan salah satu bentuk kegiatan otoritas pajak. Semua wajib pajak harus memahami bagaimana proses pemeriksaan pajak bekerja. Selain itu kita juga perlu memahami tekniknya dan bagaimana melakukannya. Karena hal tersebut memiliki tujuan yang besar, terutama untuk perpajakan publik. Namun sayangnya, masih banyak wajib pajak yang tidak serius dalam proses pemeriksaan pajak. Padahal tujuan utamanya sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak.

Aturan pemeriksaan pajak ini dilakukan berdasarkan Pasal 31(1) UU KUP dan terdapat tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah itu, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 mengenai tata cara pemeriksaan dan kemudian diubah dengan PMK No. 184/PMK.03/2015.

Terdapat dua jenis pemeriksaan pajak yaitu pemeriksaan pajak publik dan pemeriksaan pajak eksternal.

Pemeriksaan Kantor
Kegiatan yang dilakukan ini terkait dengan audit, dan bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Terdapat jangka waktu terpisah untuk kunjungan kantor, yaitu berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak Wajib Pajak datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dinas sampai dengan diterbitkannya berita acara pemeriksaan. Kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak terkait pemeriksaan pajak diatur dalam Pasal 14(2), yakni sebagai berikut :

1. Memenuhi panggilan untuk mengikuti kegiatan pemeriksaan pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam panggilan

2. Bersedia meminjamkan dan menunjukkan catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan, termasuk penghasilan usaha, terkait pekerjaan lepas wajib pajak dan dokumen lainnya seperti data elektronik objek kena pajak

3. Membantu pemeriksa pajak dalam memastikan kegiatan berjalan dengan lancar

4. Penyerahan tanggapan tertulis terhadap hasil tes

5. Pinjam dokumen audit yang disiapkan oleh akuntan publik bersertifikat

6. Bersedia memberikan informasi secara lisan atau tertulis atas permintaan.

 Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan ini adalah kegiatan penyidikan yang dilakukan di tempat wajib pajak atau tempat lain yang ditunjuk oleh DJP. Pemeriksaan di tempat biasanya dapat memakan waktu hingga 4 bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang sampai 8 bulan sejak dikeluarkannya perintah pemeriksaan hingga akseptasi wajib pajak dan diterbitkannya berita acara pemeriksaan.

Bukti transaksi yang terkait dengan transfer pricing atau transaksi khusus lainnya selama kunjungan lapangan, dan menunjukkan adanya transaksi keuangan teknis, serta memerlukan pemeriksaan lebih dalam. Dalam kasus tersebut akan memakan waktu lebih lama yakni maksimal 2 kali kunjungan lapangan dapat dilakukan.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang dipanggil untuk diperiksa meliputi:

1. Melihat file seperti catatan, atau dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan wajib pajak atau penghasilan kena pajak, bisnis, atau pekerjaan lepas yang bersangkutan

2. Menyediakan cara bagi pejabat pemerintah untuk mengakses atau mengunduh data elektronik

3. Pejabat publik dilarang memasuki dan memeriksa bangunan, ruangan, harta benda pribadi, atau harta benda apa pun yang mereka curigai digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dokumen pembukuan, uang, atau harta benda yang dapat memberikan informasi tentang pendapatan; kegiatan komersial dan barang kena pajak yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak

4. Kirim tanggapan Anda secara tertulis

5. Memberikan informasi lisan atau tertulis sesuai permintaan atau kebutuhan

6 Memberikan dukungan untuk kelancaran penyaringan

7. Memberikan, atas biaya Wajib Pajak, bantuan atau fasilitas untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik yang memerlukan keahlian khusus, memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang pribadi dan barang tidak bergerak

8. Menyiapkan dan menyediakan tempat atau ruangan khusus bagi Pemeriksa Pajak untuk memeriksa suatu rangkaian dokumen terkait Laporan Pajak yang tidak dapat dibawa ke Departemen Jenderal Pajak.

Tujuan pemeriksaan pajak ini dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan tujuan lainnya sebagai pemenuhan dan penegakan peraturan perpajakan, serta memastikan bahwa kewajiban pajak diselesaikan sesuai dengan jumlah nominal yang ditentukan oleh Undang-Undang perpajakan.

Pemeriksaan mandiri pajak dapat dilakukan sesuai dengan PMK 18 Tahun 2021 Pasal 4(1), jika memenuhi kriteria sebagai berikut:


  •  Wajib Pajak yang meminta restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak

  •  Ada data konkrit mengapa pajak yang terutang tidak dibayar atau di bawah nominal

  •  Wajib Pajak mengajukan SPT lebih lama dan meminta pengembalian pajak

  •  Wajib Pajak dikembalikan untuk kelebihan pembayaran pajak

  •  Wajib Pajak mengajukan SPT rugi

  •  Wajib Pajak yang mengalami peleburan atau likuidasi, atau menunggu pembubaran, atau Wajib Pajak yang akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya

  •  Wajib Pajak mengubah metode akuntansi karena penilaian kembali aktiva tetap

  •  Wajib Pajak tidak akan melaporkan SPT sampai lewat jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran yang dipilih berdasarkan analisis risiko

  •  Wajib Pajak melaporkan SPT yang dipilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko

  •  PKP atau Wajib Pajak yang tidak menyampaikan BKP dan JKP. (Azzahra Choirrun Nissa)