TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Ajak Investor Jepang Masuk IKN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menawarkan peluang investasi dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Federasi Bisnis Jepang atau Keidanren.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggota Keidanren sangat tertarik mengenai pembangunan IKN. Selama bertemu dengan Keidanren, Sri Mulyani banyak
menjelaskan soal skenario pembangunan, progres, serta kebijakan untuk mendukung proyek tersebut, termasuk insentif fiskal.

"Saya memberikan pemaparan mengenai rencana jangka panjang pembangunan IKN sesuai undang-undangnya, dan juga berbagai insentif fiskal yang kita telah lahirkan," kata Sri Mulyani, dikutip hari ini.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah dalam pembangunan IKN sangat terbuka dengan keterlibatan sektor swasta. Pemerintah juga menyediakan berbagai insentif fiskal agar makin banyak investor yang tertarik menanamkan modal pada proyek tersebut.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. Nanti, RPP tersebut akan turut mengatur pemberian insentif bagi investor. Beberapa insentif yang akan ditawarkan antara lain seperti tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas
kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan
perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), serta ketentuan PPN
khusus.

Dokumen One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) menyebut contoh insentif yang diberikan ialah tax holiday selama 30 tahun untuk mereka yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada 2022 hingga 2035.

Pemerintah juga akan memberikan insentif tax holiday bagi perusahaan yang mendirikan atau relokasi kantor pusat atau kantor regional ke IKN. Insentif diberikan selama 10 tahun dan setelahnya diberikan fasilitas berupa tarif PPh badan sebesar 6% atas laba neto.

Untuk mendukung financial center, pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah.

Pemerintah juga berencana memberikan pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Pusat keuangan juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa.

WNA pun akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas penghasilanpenghasilan yang bersumber dari financial center. Untuk WNI, akan diberikan pembebasan PPh yang berlaku hingga 2032 dan setelahnya terdapat fasilitas berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50%.