TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Akan Private Placement SUN Lagi untuk Dana PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya menyebutkan penawaran 2 seri SUN untuk transaksi private placement tersebut.

Pertama, seri FR0094 berdenominasi rupiah, dengan jenis kupon kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual. Rentang imbal hasil (yield) yang ditawarkan pada seri ini berada di 6,45 persen - 6,95 persen. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau bertenor 6 tahun.

Kedua, seri USDFR0003 berdenominasi dolar AS, dengan jenis kupon kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual. Rentang imbal hasil (yield) yang ditawarkan pada seri ini berada di 4,6 persen - 5 persen. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032 atau bertenor 10 tahun.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 24 Juni 2022, serta setelmennya pada 29 Juni 2022.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021, saat Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan tiga ketentuan.

Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.

DJPPR mengatakan pelaksanaan transaksi private placement tersebut dilakukan berdasarkan PMK No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.