Sabtu, 2 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Arab Saudi Harus Utamakan Keselamatan Jutaan Jemaah Haji

Indonesia sangat berkepentingan dalam isu ini sebagai negara yang mendapat kuota terbesar 231 ribu orang.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 April 2020
in Berita, Headlines, Opini
9.9k 100
0
Pemerintah Arab Saudi Harus Utamakan Keselamatan Jutaan Jemaah Haji

Situasi Mekkah setelah wabah Corona menyebar ke seluruh dunia. Sumber Foto: Liputan6

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp
Kanal Opini Oleh: Mustolih Siradj
Ketua Komnas Haji dan Umrah.
Dosen UIN Jakarta

PajakOnline.com—Beredar kabar dari beberapa media Menteri Urusan Haji dan Umrah pemerintah Kerajaan Arab Saudi Muhammad Saleh bin Taher Banten meminta kepada berbagai negara untuk menunda berbagai kontrak terkait penyelenggaraan haji tahun ini.

Sedianya ibadah haji akan berlangsung pada medio bulan Juli 2020 mendatang namun epidemi virus Corona yang masih melanda dunia dan berkecamuk di berbagai negara, termasuk di Arab Saudi bisa saja ada skenario lain yang tidak terduga sebagaimana terjadi pada sektor penyelenggaraan umrah.

Memang belum ada kepastian, apakah pernyataan tersebut merupakan alarm ritual haji pada tahun ini tetap diselenggarakan seperti biasa atau ditiadakan sebagaimana penyelenggaraan umrah, belum ada sikap resmi dan final dari pemerintah Arab Saudi.

Namun jika melihat situasi dan kondisi saat ini, manakala banyak negara masih terus berjuang melawan merebaknya virus Corona di wilayahnya, angka kematian yang terus bertambah dan belum ada tanda akan benar-benar berakhir dalam waktu dekat, maka pengiriman misi haji bisa membawa dampak yang kurang baik dan bisa memperburuk situasi, baik bagi negara pengirim jemaah haji maupun Arab Saudi sebagai negara tujuan. Terlebih banyak maskapai penerbangan juga masih menutup rute.

Indonesia sangat berkepentingan dalam isu ini sebagai negara yang mendapat kuota terbesar 231 ribu orang yang sat ini masih berjibaku dengan penangnan corona di berbagai wilayah di dalam negeri. Akan menjadi dilema serius karena keselamatan jemaah dan petugas akan menjadi pertaruhannya, sisi lain bila haji tidak terselenggara akan membuat daftar antrian haji makin mengular dan membuat kecewa jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Penyelenggaraan ibadah haji di tanah air membutuhkan persiapan teknis yang matang dengan pengerahan orang banyak semisal acara manasik, pelatihan petugas, penyiapan dokumen-dokumen serta suplay perlengkapan jemaah yang berpotensi menjadi media penyebaran virus corona.

Padahal pemerintah baru saja telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga kegiatan maupun acara-acara seremonial serta persiapan penyelenggaraan haji akan kontra produktif dengan kebijakan penanganan wabah virus Corona yang telah ditetapkan.

Jika haji tetap diselenggarakan, ritual kolosal ini akan melibatkan tidak kurang dari 1,5 juta orang lebih berkumpul dalam satu wilayah di Arab Saudi dan di waktu yang bersamaan sehingga situasi tersebut akan sangat kondusif menjadi arena penularan dan penyebaran virus baik kepada Jemaah maupun petugas.

Misalnya pada saat ritual thawaf (berkeliling) di ka’bah yang terletak di masjidil haram, wukuf (berdiam) di padang Arafah atau saat melempar jumrah. Berapa banyak tenaga medis dan tim keamanan yang harus diterjunkan.

Sangat sulit bahkan mustahil menerapkan metode physical distancing atau social distancing mengontrol pergerakan manakala jutaan manusia dengan berkumpul dengan latar belakang budaya dan tradisi yang berbeda-beda. Suasana semacam itu sangat berpeluang menimbulkan ancaman kesehatan dan keselamatan yang sangat serius. Karena itu kebijakan penundaan haji patut menjadi opsi utama untuk dipertimbangkan.

Kebijakan dan kebijaksanaan Raja Salman sebagai pemegang kekusaan tertinggi di Arab Saudi yang juga sebagai penjaga dua kota suci (khadimul haramain) Mekkah dan Madinah yang sangat dihormati ummat Islam seantero dunia saat ini tengah dinantikan dan akan menentukan.

Harapan dan ekspektasi publik tentu kebijakan yang nanti disampaikan lebih mementingkan dan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan jutaan jemaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia diatas segala-galanya.

Kebijakan tersebut memang sangat mahal karena Arab Saudi sebagai sebuah negara harus rela kehilangan pendapatan (devisa) dari penyelenggaraan haji yang tidak sedikit, tidak kurang ada potensi sekurang-kurangnya sekitar 8,5 miliar dolar atau setara Rp100 triliun.

Pemasukan tersebut berasal dari transaksi dan biaya peziarah (jemaah) yang meliputi perumahan, hotel, penerbangan, makanan dan minuman, hadiah dan tagihan telepon. Dengan ditundanya ritual haji maka pendapatan tersebut tentu hilang begitu saja.

Akan tetapi jika menilik sedikit ke belakang, pemerintahan Arab Saudi sesungguhnya sudah banyak berkorban sejak pertengahan Maret lalu, negara yang dipimpin Raja Salman ini telah kehilangan banyak pendapatan (devisa) dari peziarah umrah, karena layanan visa umrah ditangguhkan, dua masjid suci masjidil haram dan masjid nabawi ditutup, penerbanganan dari dan ke Arab Saudi distop.

Kebijakan ini sangat berani dan tidak mudah, pasalnya akan berdampak sangat serius bukan saja terhadap neraca keuangan negara ini, sektor publik tetapi akan memukul kehidupan ekonomi rakyat di sana.

Namun demi keselamatan jutaan ummat Islam dari berbagai penjuru dunia dari inveksi virus Corona, kebijakan penundaan umrah telah ditetapkan dan masih berlangsung sampai sekarang. Sebuah langkah penyelamatan dan pengorbanan yang patut mendapat respek, penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari masyarakat dunia.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Februari 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15 Januari 2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.