Rabu, 21 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Arab Saudi Harus Utamakan Keselamatan Jutaan Jemaah Haji

Indonesia sangat berkepentingan dalam isu ini sebagai negara yang mendapat kuota terbesar 231 ribu orang.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/04/2020
in Berita, Headlines, Opini
0
Pemerintah Arab Saudi Harus Utamakan Keselamatan Jutaan Jemaah Haji

Situasi Mekkah setelah wabah Corona menyebar ke seluruh dunia. Sumber Foto: Liputan6

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter
Kanal Opini Oleh: Mustolih Siradj
Ketua Komnas Haji dan Umrah.
Dosen UIN Jakarta

PajakOnline.com—Beredar kabar dari beberapa media Menteri Urusan Haji dan Umrah pemerintah Kerajaan Arab Saudi Muhammad Saleh bin Taher Banten meminta kepada berbagai negara untuk menunda berbagai kontrak terkait penyelenggaraan haji tahun ini.

Sedianya ibadah haji akan berlangsung pada medio bulan Juli 2020 mendatang namun epidemi virus Corona yang masih melanda dunia dan berkecamuk di berbagai negara, termasuk di Arab Saudi bisa saja ada skenario lain yang tidak terduga sebagaimana terjadi pada sektor penyelenggaraan umrah.

Memang belum ada kepastian, apakah pernyataan tersebut merupakan alarm ritual haji pada tahun ini tetap diselenggarakan seperti biasa atau ditiadakan sebagaimana penyelenggaraan umrah, belum ada sikap resmi dan final dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Namun jika melihat situasi dan kondisi saat ini, manakala banyak negara masih terus berjuang melawan merebaknya virus Corona di wilayahnya, angka kematian yang terus bertambah dan belum ada tanda akan benar-benar berakhir dalam waktu dekat, maka pengiriman misi haji bisa membawa dampak yang kurang baik dan bisa memperburuk situasi, baik bagi negara pengirim jemaah haji maupun Arab Saudi sebagai negara tujuan. Terlebih banyak maskapai penerbangan juga masih menutup rute.

Indonesia sangat berkepentingan dalam isu ini sebagai negara yang mendapat kuota terbesar 231 ribu orang yang sat ini masih berjibaku dengan penangnan corona di berbagai wilayah di dalam negeri. Akan menjadi dilema serius karena keselamatan jemaah dan petugas akan menjadi pertaruhannya, sisi lain bila haji tidak terselenggara akan membuat daftar antrian haji makin mengular dan membuat kecewa jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.

Penyelenggaraan ibadah haji di tanah air membutuhkan persiapan teknis yang matang dengan pengerahan orang banyak semisal acara manasik, pelatihan petugas, penyiapan dokumen-dokumen serta suplay perlengkapan jemaah yang berpotensi menjadi media penyebaran virus corona.

Padahal pemerintah baru saja telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga kegiatan maupun acara-acara seremonial serta persiapan penyelenggaraan haji akan kontra produktif dengan kebijakan penanganan wabah virus Corona yang telah ditetapkan.

Jika haji tetap diselenggarakan, ritual kolosal ini akan melibatkan tidak kurang dari 1,5 juta orang lebih berkumpul dalam satu wilayah di Arab Saudi dan di waktu yang bersamaan sehingga situasi tersebut akan sangat kondusif menjadi arena penularan dan penyebaran virus baik kepada Jemaah maupun petugas.

Misalnya pada saat ritual thawaf (berkeliling) di ka’bah yang terletak di masjidil haram, wukuf (berdiam) di padang Arafah atau saat melempar jumrah. Berapa banyak tenaga medis dan tim keamanan yang harus diterjunkan.

Sangat sulit bahkan mustahil menerapkan metode physical distancing atau social distancing mengontrol pergerakan manakala jutaan manusia dengan berkumpul dengan latar belakang budaya dan tradisi yang berbeda-beda. Suasana semacam itu sangat berpeluang menimbulkan ancaman kesehatan dan keselamatan yang sangat serius. Karena itu kebijakan penundaan haji patut menjadi opsi utama untuk dipertimbangkan.

Kebijakan dan kebijaksanaan Raja Salman sebagai pemegang kekusaan tertinggi di Arab Saudi yang juga sebagai penjaga dua kota suci (khadimul haramain) Mekkah dan Madinah yang sangat dihormati ummat Islam seantero dunia saat ini tengah dinantikan dan akan menentukan.

Harapan dan ekspektasi publik tentu kebijakan yang nanti disampaikan lebih mementingkan dan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan jutaan jemaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia diatas segala-galanya.

Kebijakan tersebut memang sangat mahal karena Arab Saudi sebagai sebuah negara harus rela kehilangan pendapatan (devisa) dari penyelenggaraan haji yang tidak sedikit, tidak kurang ada potensi sekurang-kurangnya sekitar 8,5 miliar dolar atau setara Rp100 triliun.

Pemasukan tersebut berasal dari transaksi dan biaya peziarah (jemaah) yang meliputi perumahan, hotel, penerbangan, makanan dan minuman, hadiah dan tagihan telepon. Dengan ditundanya ritual haji maka pendapatan tersebut tentu hilang begitu saja.

Akan tetapi jika menilik sedikit ke belakang, pemerintahan Arab Saudi sesungguhnya sudah banyak berkorban sejak pertengahan Maret lalu, negara yang dipimpin Raja Salman ini telah kehilangan banyak pendapatan (devisa) dari peziarah umrah, karena layanan visa umrah ditangguhkan, dua masjid suci masjidil haram dan masjid nabawi ditutup, penerbanganan dari dan ke Arab Saudi distop.

Kebijakan ini sangat berani dan tidak mudah, pasalnya akan berdampak sangat serius bukan saja terhadap neraca keuangan negara ini, sektor publik tetapi akan memukul kehidupan ekonomi rakyat di sana.

Namun demi keselamatan jutaan ummat Islam dari berbagai penjuru dunia dari inveksi virus Corona, kebijakan penundaan umrah telah ditetapkan dan masih berlangsung sampai sekarang. Sebuah langkah penyelamatan dan pengorbanan yang patut mendapat respek, penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari masyarakat dunia.

Tags: Komnas Haji dan UmrahKonsultan PajakOnlineMustolih SiradjPajakOnline Consulting GroupPajakOnline.com
Bagikan464Tweet290Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Hestu Yoga Saksama: Pelaku PMSE Luar Negeri Tak Bayar Pajak Bisa Diblokir

Berita selanjutnya

Denda Pajak Kendaraan Dihapus selama Wabah Corona

Baca Berita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2021
0

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I...

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial tunai Program Keluarga...

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah berupaya menjaga daya tahan sektor usaha mikro kecil dan...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka nilai ekspor Indonesia Maret...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Denda Pajak Kendaraan Dihapus selama Wabah Corona

Denda Pajak Kendaraan Dihapus selama Wabah Corona

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37802 dibagikan
    Bagikan 15121 Tweet 9451
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22645 dibagikan
    Bagikan 9058 Tweet 5661
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18457 dibagikan
    Bagikan 7383 Tweet 4614
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14806 dibagikan
    Bagikan 5922 Tweet 3702
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12215 dibagikan
    Bagikan 4886 Tweet 3054

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Pakistan

Berlaku : 1 Januari 1991

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Italy

Berlaku : 1 Januari 1996

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Italian Republic For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Fiscal Evasion

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Jakarta Pancoran

Jalan T.B. Simatupang Kav. 5 Kebagusan, Jakarta Selatan. Telp : 021-7804462,7804667,7804451

KP2KP Simpang Ampat

Jalan Raya Simpang Ampat - Manggopoh KM 1 Pasaman Barat, Bukittinggi. Telp : 0753 - 466916

Load More

Terbaru

  • Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun
  • Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun
  • Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara
  • UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit
  • Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In