TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Ekspor Nikel

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah akan mengenakan pajak pada ekspor nikel. Sinyal pemajakan nikel tersebut diketahui dari Pidato Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pengenaan pajak atas ekspor nikel mulai diberlakukan tahun ini. Hal ini sejalan dengan upaya percepatan hilirisasi industri logam oleh pemerintah.

Dilansir Bloomberg, Presiden Jokowi menyampaikan Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pungutan atas pengapalan nikel. Sejak awal 2022 lalu, pemerintah sedang mempelajari pajak progresif untuk nikel pig iron dan feronikel. Pergeseran industri otomotif ke Electric Vehicle (EV) telah mendorong lonjakan permintaan untuk logam penyusun baterai, termasuk diantaranya nikel, lithium, dan kobalt.

Sebagai produsen nikel terbesar dunia, Indonesia diuntungkan dari kenaikan harga nikel, yang juga digunakan untuk memproduksi baja tahan karat.

“Kami ingin meningkatkan rantai pasokan EV. Kami ingin menghentikan semua ekspor bahan mentah agar mendapatkan nilai tambah di dalam negeri untuk mengerek pendapatan negara dan memperluas kesempatan kerja,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan, peningkatan nilai tambah juga akan diterapkan pada industri bauksit, tembaga, timah, minyak sawit mentah dan lain-lain.

Seperti sudah diketahui, Indonesia menempati porsi seperempat dari total cadangan nikel dunia. Sementara saat ini, selain batu bara dan minyak sawit, nikel menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia.

Menurut catatan pemerintah, hasil pemurnian nikel dapat menciptakan nilai tambah hingga 35 miliar dollar AS. Pengenaan pajak ekspor nikel telah menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri. Di tengah meroketnya harga komoditas, negara belum dapat ikut mendapatkan penerimaan dari sektor ini karena terganjal ketiadaan instrumen yang mengatur pungutan ekspor nikel.

Sementara dari sisi pengusaha, imbas pengenaan pajak ekspor dalam jangka pendek akan membatasi pendapatan dari penjualan luar negeri. Hal ini tentu akan akan bersinggungan dengan bisnis penambang utama seperti PT Vale Indonesia Tbk. dan PT Antam Tbk. Namun, ada kemungkinan bahwa kebijakan ini akan mendorong harga nikel di pasar global yang telah naik sejak akhir 2020.