PajakOnline.com—Pemerintah memproyeksikan pembayaran bunga utang sesuai target APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
Dalam Laporan Semester I APBN 2022 menyebutkan pembayaran bunga utang pada tahun ini akan mencapai Rp403,9 triliun atau 99,5% dari target pembayaran bunga utang pada APBN 2022 senilai Rp405,9 triliun.
"Prognosis bunga secara total diperkirakan masih dapat dipenuhi dari pagu Perpres 98/2022. Kondisi ini salah satunya dari penghematan bunga utang sebagai dampak dari pelaksanaan Keputusan Bersama Pemerintah dan BI melalui SKB II dan III," demikian kutipan laporan semester.
Selain karena burden sharing antara pemerintah dan BI, pengurangan pengadaan utang pada 2021 dan 2022 melalui penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) juga mampu mengefisienkan nilai bunga utang yang harus dibayar.
