PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan jemaah haji terhitung mulai 6 Juni 2025.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Chairul menyampaikan barang pribadi yang dimaksud adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.
“Bagi jemaah reguler, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk atas seluruh barang bawaannya,” katanya dalam Media Briefing, Rabu (4/6/2025).
Adapun ketentuan barang bawaan haji jemaah reguler maupun khusus tidak diatur pada ketentuan sebelumnya atau dalam PMK No. 203/2017.
Pada beleid baru ini, Chairul menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus memberikan fasilitas bagi jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan bahkan puluhan tahun untuk menjalankan ibadah tahunan tersebut.
Selain itu, Chairul menyampaikan bahwa faktor musim haji yang hanya satu kali setahun dan membutuhkan biaya yang besar menjadi pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan fasilitas fiskal tersebut.
“Dan umumnya [Jemaah haji reguler] itu masyarakat yang menengah ke bawah, makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya,” jelas Chairul.
Fasilitas fiskal yang pemerintah berikan berbeda bagi jemaah haji khusus, yakni pembebasan bea masuk, hanya diberikan harga barang paling banyak FOB USD2.500 atau setara Rp40,78 juta (kurs Rp16.312 per dolar AS).
