Rabu, 11 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Mulai 6 Juni 2025

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11/06/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
Jasa Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Bebas PPN

Ibadah Haji dan Umrah. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan jemaah haji terhitung mulai 6 Juni 2025.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Chairul menyampaikan barang pribadi yang dimaksud adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

“Bagi jemaah reguler, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk atas seluruh barang bawaannya,” katanya dalam Media Briefing, Rabu (4/6/2025).

Adapun ketentuan barang bawaan haji jemaah reguler maupun khusus tidak diatur pada ketentuan sebelumnya atau dalam PMK No. 203/2017.

Baca Juga:

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Pada beleid baru ini, Chairul menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus memberikan fasilitas bagi jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan bahkan puluhan tahun untuk menjalankan ibadah tahunan tersebut.

Selain itu, Chairul menyampaikan bahwa faktor musim haji yang hanya satu kali setahun dan membutuhkan biaya yang besar menjadi pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan fasilitas fiskal tersebut.

“Dan umumnya [Jemaah haji reguler] itu masyarakat yang menengah ke bawah, makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya,” jelas Chairul.

Fasilitas fiskal yang pemerintah berikan berbeda bagi jemaah haji khusus, yakni pembebasan bea masuk, hanya diberikan harga barang paling banyak FOB USD2.500 atau setara Rp40,78 juta (kurs Rp16.312 per dolar AS).

Apabila barang yang dibawa nilainya melebihi ketentuan tersebut, dilakukan pemungutan bea masuk sebesar 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan, serta dikecualikan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara terkait barang bawaan jemaah berupa emas yang dibeli di Arab Saudi, Chairul menegaskan tetap diberikan pembebasan selama barang tersebut merupakan barang pribadi.

“Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk reguler ya seluruhnya, kalau untuk yang khusus USD2.500,” lanjutnya.

Apabila barang impor tersebut bukan untuk digunakan pribadi, maka petugas bea cukai akan mengenakan sejumlah tarif seperti bea masuk sebesar 10%, PPN, dan PPh 5% bagi yang memiliki NPWP.

Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif tersebut dikalikan 2 menjadi bea masuk 20% dan PPh 10%.

Chairul menekankan meski sudah diberikan kebebasan, bukan berarti pula jemaah dapat membawa air zam-zam. Ketentuan barang bawaan berupa air zam-zam tetap mengacu pada ketentuan maskapai dan Kementerian Agama.

Baca Juga:

PMK 34/2025 Berlaku 6 Juni, Barang Bawaan Penumpang di Atas USD500 Kena PPN 12% dan PPh 5%

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Oleh Eka L. Prasetya Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian...

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

oleh PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap...

Tax Payer Community Goes to Campus: Gelorakan Sadar Pajak Generasi Muda

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline —Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyatakan penerapan biometrik...

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak, di antaranya diskon...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Capai Rp78,65 Triliun

PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

oleh PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline - DJP memperluas pengawasan administrasi perpajakan dengan menerbitkan...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak...

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengimbau seluruh wajib...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Pajak Marketplace Diterapkan Setelah Ekonomi Tumbuh 6 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.