TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya sepanjang 2025, melalui regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025).
Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Insentif diberikan kepada para pekerja di industri padat karya seperti sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit.

Selain itu diperluas ke sektor perhotelan dan kuliner melalui PMK 72/2025. Para penerima insentif termasuk pekerja tetap dan pekerja tidak tetap, dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan (untuk pegawai tetap) atau rata-rata harian paling banyak Rp500.000 (untuk pekerja tidak tetap).

Skema ini berlaku sepanjang tahun fiskal 2025 — dari Januari hingga Desember 2025 ini. Dengan insentif ini, potongan pajak penghasilan yang biasanya dibebankan kepada karyawan kini ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pekerja menerima seluruh penghasilan tanpa pemotongan PPh 21, sehingga “take-home pay” menjadi lebih tinggi.

Menurut DJP, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 — di tengah perubahan tarif PPN — untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah menilai sektor padat karya sebagai bagian dari tulang punggung penyerapan tenaga kerja, sehingga pembebasan pajak di sektor ini diharapkan membantu pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah.

Dengan insentif ini pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan serta pekerja harian dari sektor padat karya memperoleh pendapatan bersih lebih besar.

Daya beli rumah tangga bisa terjaga, membantu konsumsi barang dan jasa, serta menjaga stabilitas ekonomi sektoral.

Bagi industri padat karya, skema ini dapat mendukung keberlangsungan produksi sekaligus menjaga tenaga kerja agar tidak terganggu oleh beban pajak.

Baca juga:

https://www.pajakonline.com/pmk-72-2025-karyawan-hotel-dan-restoran-bebas-pajak-penghasilan/