TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Investor Ibu Kota Nusantara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk investor yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Hal ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 dalam klaster Belanja Perpajakan. Dokumen menyebutkan insentif yang dapat diperluas oleh pemerintah, antara lain meliputi tax holiday, tax allowance, Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang strategis, dan lainnya.

“Pembangunan IKN merupakan proyek dan investasi besar yang dilakukan dalam periode waktu yang tidak singkat. Tahapan pembangunan infrastruktur yang meliputi infrastruktur dasar dan utama akan menjadikan pembangunan IKN sebagai area yang tangguh beserta seluruh infrastruktur dan ekosistemnya. Pemerintah dapat merelaksasi fasilitas perpajakan melalui penambahan sektor eligible untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance, PPh ditanggung pemerintah, pembebasan PPN atas barang strategis maupun atas proyek pemerintah, serta pembebasan bea masuk atas impor untuk penanaman modal maupun atas impor barang pembangunan pembangkit listrik,” demikian kutipan isi dokumen KEM-PPKF 2023.

Komitmen untuk pemindahan IKN Nusantara ditunjukkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Namun, pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara mempunyai konsekuensi pendanaan yang tidak sedikit, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendanaan itu, di antaranya dibutuhkan untuk pembangunan gedung perkantoran, perumahan, sarana dan prasarana untuk air bersih, air kotor, jalan (tol dan non-tol), serta infrastruktur pendukung lainnya. Selain itu, diperlukan juga anggaran untuk pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain dari APBN, pembangunan IKN Nusantara juga membutuhkan investasi swasta.

“Kombinasi sumber pendanaan dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah juga dimungkinkan. Salah satunya adalah dari hasil pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP). Selain itu, dimungkinkan juga dengan sinergi antara pemerintah dan badan usaha melalui skema KPBU maupun melalui keikutsertaan pihak lain. Keikutsertaan pihak lain ini dimungkinkan melalui penguatan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), pembiayaan kreatif, dan penugasan badan usaha. Untuk mendukung penugasan badan usaha ini, pemerintah dapat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi pemerintah, jaminan pemerintah, dan insentif perpajakan,” demikian penjelasan dalam dokumen KEM-PPKF 2023.