TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Berikan Insentif PPh Final 0 Persen untuk UMKM di IKN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Bukan hanya untuk investor dan pengusaha besar saja. Namu, juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diberikan insentif pajak. Wajib Pajak UMKM yang hendak memanfaatkan insentif PPh final 0% di IKN harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Permohonan diajukan wajib pajak berstatus pusat kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan insentif UMKM tersebut diajukan paling lambat 3 bulan sejak penanaman modal di IKN.

"Penanaman modal di wilayah IKN ... terhitung sejak tanggal diterbitkannya perizinan berusaha oleh sistem OSS," demikian Pasal 142 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Permohonan fasilitas PPh final 0% yang diajukan wajib pajak UMKM paling sedikit memuat NPWP atau identitas pajak di tempat kegiatan usaha wajib pajak, alamat kegiatan usaha di IKN, dan nomor serta tanggal izin usaha di IKN yang diterbitkan oleh OSS.

Setelah dilakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan pemanfaatan fasilitas PPh final 0%, KPP tempat wajib pajak berstatus pusat bakal menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak permohonan insentif diterima lengkap.

Agar permohonan insentif PPh final 0% bagi wajib pajak UMKM disetujui oleh DJP, penanaman modal yang dilakukan di IKN harus kurang dari Rp10 miliar.

Tak hanya itu, wajib pajak UMKM juga harus memenuhi persyaratan lainnya seperti: bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; berkegiatan usaha di IKN; telah menanamkan modal di IKN dan memiliki kualifikasi UMKM.

Kemudian, terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayahnya meliputi IKN atau memiliki identitas pajak di tempat kegiatan usaha yang berada di IKN; dan telah mengajukan permohonan insentif paling lama 3 bulan sejak penanaman modal di IKN.

Insentif PPh final 0% dapat dimanfaatkan wajib pajak atas penghasilan dari peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di IKN.

Wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM sebesar 0% di IKN wajib melaporkan omzet dan PPH yang terutang atas kegiatan usaha di IKN dalam SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Tak hanya itu, wajib pajak juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final lewat saluran tertentu yang akan disiapkan oleh DJP.

Laporan realisasi insentif ini dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.