PajakOnline.com—Amnesti Pajak atau tax amnesty merupakan suatu program pengampunan yang diberikan Pemerintah kepada Wajib Pajak dengan memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Pengampunan Pajak dilakukan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Hal ini melingkupi penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang didapatkan pada kurun waktu tahun 2015 dan sebelumnya yang belum pernah dilaporkan dalam SPT. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara itu, Kebijakan Amnesti Pajak merupakan suatu terobosan kebijakan yang didasarkan oleh semakin berkurangnya kesempatan dan kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar negeri. Didukung dengan semakin transparannya sektor keuangan global dan disertai dengan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Selain itu, keikutsertaan wajib pajak dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi.
Adapun jenis-jenis Tax Amnesty, sebagai berikut:
– Filing Amnesty merupakan pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi kepada wajib pajak yang terdaftar, namun tidak pernah mengisi SPT di mana pemberian amnesty dilakukan jika wajib pajak tersebut bersedia untuk mengisi SPT.
– Record-Keeping Amnesty merupakan sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya.
– Revision Amnesty merupakan suatu kesempatan untuk memperbaiki SPT di masa lalu tanpa dikenakan sanksi atau diberikan pengurangan sanksi. Dengan Pengampunan ini Wajib Pajak dapat memperbaiki SPT-nya yang terdahulu dan membayar pajak yang tidak (missing) atau belum dibayar (outstanding).
– Investigation Amnesty merupakan Pengampunan yang menjanjikan tidak akan menyelidiki sumber penghasilan yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu dan terdapat sejumlah ”uang pengampunan” (amnesty fee) yang harus dibayar. Pengampunan ini sering dikenal dengan pengampunan yang erat dengan tindak pencucian (laundering amnesty).
– Prosecution Amnesty merupakan Pengampunan yang memberikan penghapusan tindak pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar undang-undang, sanksi dihapuskan dengan membayarkan sejumlah kompensasi. (Kelly Pabelasary)