PajakOnline.com—Amnesti Pajak atau tax amnesty merupakan suatu program pengampunan yang diberikan Pemerintah kepada Wajib Pajak dengan memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Pengampunan Pajak dilakukan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Hal ini melingkupi penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang didapatkan pada kurun waktu tahun 2015 dan sebelumnya yang belum pernah dilaporkan dalam SPT. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara itu, Kebijakan Amnesti Pajak merupakan suatu terobosan kebijakan yang didasarkan oleh semakin berkurangnya kesempatan dan kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar negeri. Didukung dengan semakin transparannya sektor keuangan global dan disertai dengan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Selain itu, keikutsertaan wajib pajak dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi.
Adapun jenis-jenis Tax Amnesty, sebagai berikut:
- Filing Amnesty merupakan pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi kepada wajib pajak yang terdaftar, namun tidak pernah mengisi SPT di mana pemberian amnesty dilakukan jika wajib pajak tersebut bersedia untuk mengisi SPT.
