PajakOnline.com—Pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi para pelaku ekonomi kreatif. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, pemerintah mengatur tentang upaya mewujudkan infrastruktur dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif. PP 24/2022 merupakan aturan pelaksana dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur ekonomi kreatif dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif … perlu menetapkan peraturan pemerintah,” kutipan isi pertimbangan PP 24/2022.
Ketentuan mengenai pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif tercantum dalam bab 5 PP 24/2022. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal; dan/atau insentif nonfiskal.
Insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan; fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau fasilitas di bidang cukai. Pemberian fasilitas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Sementara dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif dapat berupa insentif perpajakan daerah; dan/atau insentif retribusi.
Adapun insentif nonfiskal kepada pelaku ekonomi kreatif dapat diberikan berupa penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif; kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif; serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekonomi kreatif.
Selain itu, insentif dapat berupa kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual; pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif; dan kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.
Tidak hanya memberikan insentif fiskal dan nonfiskal, PP 24/2022 turut mengatur tentang pembiayaan ekonomi kreatif; fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual; infrastruktur ekonomi kreatif; tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif; serta penyelesaian sengketa pembiayaan.

































