TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp4,2 Triliun hingga September 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp600.000 mulai dari tahap I hingga III telah diberikan kepada 7 juta pekerja dengan anggaran yang tersalur sebesar Rp4,2 triliun per September 2022 ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, anggaran subsidi gaji telah tersalur sebesar Rp4,2 triliun atau 48,2 persen dari total anggaran Rp8,7 triliun. Nantinya, setiap penerima hanya menerima satu kali sebesar Rp600.000.

“Yang sudah dibayar Rp4,2 triliun atau 48,2 persen karena tiap orang mendapatkan Rp600.000, satu kali pembayaran dalam tiap tahap itu. Jadi orang hanya menerima satu kali besarannya Rp600.000,” kata Isa dalam Media Briefing: Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Dari 16 juta pekerja/buruh yang ditargetkan akan menerima BSU, kemungkinan akan disaring kembali sehingga pekerja/buruh yang menerima bantuan sekitar 14,6 juta lebih. Isa menyebutkan, BSU Rp600.000 akan disalurkan dalam 6 hingga 7 tahap. BSU masih akan diberikan dalam 3 sampai 4 tahap. Pembayaran akan dilakukan melalui Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri).

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang tak memiliki rekening akan diberikan akses melalui PT Pos Indonesia di wilayah masing-masing.

Berikut ini cara mengecek penerima BSU 2022 Rp600.000

Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id melalui browser Hp Anda

Login akun Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan

Lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda.

Selanjutnya, login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022

Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.