TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta WFH Sehari dalam Sepekan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika global.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan dalam konferensi pers hari ini bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Yassierli menyebut, untuk mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” kata dia, Rabu (1/4/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengimbau pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada karyawan dengan skema WFH satu hari per minggu, menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor strategis seperti kesehatan, energi, transportasi, logistik, industri, serta layanan publik dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk upah, cuti, maupun kewajiban kerja. Perusahaan juga diminta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan selama kebijakan berlangsung.

Selain WFH, dunia usaha juga didorong untuk menerapkan program efisiensi energi, seperti penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, serta peningkatan budaya hemat energi di tempat kerja.

Kebijakan ini muncul sebagai respons pemerintah terhadap potensi tekanan krisis energi global serta upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM), yang diperkirakan dapat ditekan secara signifikan melalui pengurangan mobilitas pekerja.