TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta WFH Sehari dalam Sepekan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika global.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan dalam konferensi pers hari ini bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Yassierli menyebut, untuk mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” kata dia, Rabu (1/4/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengimbau pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada karyawan dengan skema WFH satu hari per minggu, menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor strategis seperti kesehatan, energi, transportasi, logistik, industri, serta layanan publik dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk upah, cuti, maupun kewajiban kerja. Perusahaan juga diminta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan selama kebijakan berlangsung.

Selain WFH, dunia usaha juga didorong untuk menerapkan program efisiensi energi, seperti penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, serta peningkatan budaya hemat energi di tempat kerja.

Kebijakan ini muncul sebagai respons pemerintah terhadap potensi tekanan krisis energi global serta upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM), yang diperkirakan dapat ditekan secara signifikan melalui pengurangan mobilitas pekerja.