PajakOnline.com—Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Insentif ini dituangkan dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. PMK ini berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, kami kutip hari ini.
Kebijakan Insentif fiskal yang tajam dan terukur diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi. Pada tahun 2021, perekonomian nasional melaju dengan kuat hingga triwulan IV, ini ditunjukkan dengan tingkat pertumbuhannya sebesar 5,02% (yoy). Momentum ini perlu terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, karena beberapa sektor strategis masih memiliki ruang untuk pulih dan tumbuh lebih baik di periode mendatang.
