TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Luncurkan Visa Kunjungan Pra Investasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan layanan visa kunjungan pra-investasi. Visa ini dapat digunakan oleh investor mancanegara yang berencana datang ke Indonesia untuk meninjau potensi investasi.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan visa prainvestasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi warga negara asing (WNA) kelas menengah atas.

"Melalui visa kunjungan pra-investasi, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan bagi investor kelas dunia untuk datang ke Indonesia dalam rangka mengkaji dan meninjau potensi bisnis di sektor yang mereka sasar," katanya, dikutip hari ini.

Visa kunjungan pra-investasi berlaku selama 180 hari dengan biaya PNBP senilai Rp6 juta. Pemohon tidak perlu memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia guna memperoleh visa ini.

Sebelum membuat permohonan visa kunjungan pra-investasi, WNA perlu meregistrasikan akun terlebih dahulu. Setelah itu, WNA perlu melakukan login dan mengisi formulir yang tersedia.

Bila semua data sudah diisi dan dipastikan benar, pemohon perlu melanjutkan tahapan melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Kartu yang digunakan tidak harus atas nama WNA yang bersangkutan.

"Apabila permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui email," ujar Achmad.

Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi meluncurkan beberapa visa jenis baru guna
meningkatkan kemudahan berinvestasi. Pada tahun lalu, Ditjen Imigrasi meluncurkan second home visa seiring dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang
Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau eks-WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Ditjen Imigrasi juga tengah merancang golden visa. Nanti, golden visa dirancang untuk menarik investor, ekspatriat dengan talenta khusus, dan wisatawan yang berkualitas. Golden visa bakal bersifat komplementer dengan kebijakan second home visa.