Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga minyak global yang fluktuatif.
Purbaya menyatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk mempertahankan stabilitas harga BBM subsidi, termasuk skenario jika harga minyak mentah dunia meningkat hingga sekitar USD100 per barel.
“Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” kata Menkeu Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai simulasi fiskal untuk memastikan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga. Langkah ini termasuk efisiensi belanja kementerian dan lembaga guna menjaga defisit tetap terkendali di kisaran 2,9 persen.
