TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga minyak global yang fluktuatif.

Purbaya menyatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk mempertahankan stabilitas harga BBM subsidi, termasuk skenario jika harga minyak mentah dunia meningkat hingga sekitar USD100 per barel.

“Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” kata Menkeu Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai simulasi fiskal untuk memastikan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga. Langkah ini termasuk efisiensi belanja kementerian dan lembaga guna menjaga defisit tetap terkendali di kisaran 2,9 persen.

Selain itu, pemerintah juga memiliki bantalan anggaran yang cukup besar, termasuk cadangan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang mencapai ratusan triliun rupiah, guna mengantisipasi lonjakan harga energi global.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa jaminan tersebut hanya berlaku untuk BBM bersubsidi. Sementara itu, harga BBM non-subsidi tetap mengikuti mekanisme pasar dan sangat bergantung pada dinamika harga minyak dunia.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global yang turut memengaruhi harga energi.