TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Istana Negara memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi,” kata Prasetyo kepada awak media, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan BUMN energi dilakukan untuk memastikan kebijakan harga energi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama di tengah dinamika harga minyak global.

Meski demikian, data terbaru menunjukkan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi memang telah terjadi sebelumnya, tepatnya pada 1 Maret 2026.

PT Pertamina menaikkan harga sejumlah produk BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Dex Series. Di wilayah Jawa, misalnya, harga Pertamax kini berada di kisaran Rp12.300 per liter, sementara Pertamax Turbo sekitar Rp13.100 per liter.

Kenaikan tersebut mengikuti mekanisme formula harga yang ditetapkan pemerintah, yang mempertimbangkan harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah.

Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan harga dan tetap dijaga stabil oleh pemerintah.

Setelah penyesuaian di awal bulan, harga BBM terutama nonsubsidi terpantau stabil hingga pertengahan dan akhir Maret 2026 tanpa adanya kenaikan lanjutan.

Kondisi ini memperkuat pernyataan pemerintah bahwa dalam waktu dekat tidak akan ada perubahan harga baru, seiring upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Walaupun sempat terjadi kenaikan BBM nonsubsidi pada awal Maret 2026, pemerintah menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana kenaikan lanjutan. Harga BBM, terutama subsidi, tetap dipertahankan guna melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi.