TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman selama Mudik Lebaran 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama periode Mudik Lebaran 2022. Saat ini, ketahanan pasokan BBM baik Pertalite, Pertamax, Solar hingga Avtur rata-rata 21 hari.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, ketersediaan BBM berbagai jenis selama musim Lebaran sangat cukup memenuhi permintaan masyarakat. Dia pun menjamin, stok BBM aman hingga akhir Mei 2022.

"Untuk sektor BBM kami sampaikan kondisi ketersediaan atau stok BBM ini normal dan cukup artinya ketahanan BBM untuk selama libur Lebaran telah tersedia," kata Erika dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Dia merincikan, ketahanan Pertalite yang dimiliki cukup untuk kebutuhan selama 17 hari mendatang. Pertamax cukup untuk 32 hari, Pertamax Turbo cukup untuk 59 hari.

Untuk Solar cukup untuk 21 hari, Dexlite 2 hari, Pertamina DEX 72 hari. Sedangkan untuk Avtur cukup memenuhi kebutuhan selama 37 hari mendatang dan kerosene untuk 45 hari.

"Rata-rata total ketahanannya sekitar 21 hari, jadi bisa dipastikan masa mudik Lebaran ini stok BBM kita cukup dan aman buat masyarakat," kata Erika.

Selama libur Lebaran ini kata Erika diperkirakan ada peningkatan kebutuhan hingga 5 persen. Sebab ada peningkatan konsumsi terutama dari pengguna mobil pribadi dan motor pribadi.

Sementara itu, penggunaan Solar diperkirakan akan menurun karena adanya larangan truk angkutan yang dilarang selama musim mudik Lebaran. Antara lain pada arus mudik sejak 28 April-1 Mei dan arus balik pada tanggal 7-9 Mei 2022.

"Karena terdapat pembatasan buat kendaraan logistik atau yang dilarang masuk tol dan non tol selama arus mudik dan arus balik," pungkasnya.