Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan restitusi merupakan hak wajib pajak yang memenuhi persyaratan.Pengembaliannya perlu diproses secepat mungkin, tanpa mengabaikan ketentuan perpajakan dan pengawasan terhadap keabsahan klaim.
Arahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa pada 9 Oktober 2026 lalu.
Pemerintah menilai percepatan restitusi penting untuk menjaga arus kas perusahaan, mendukung kelangsungan produksi, dan mempertahankan aktivitas ekonomi.
DJP mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga akhir September 2026. Angka tersebut turun 38,08% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika restitusi mencapai Rp320,91 triliun.
Berdasarkan data yang disampaikan DJP, pengembalian tersebut terdiri atas:
- PPN dan PPnBM: Rp137,79 triliun.
- PPh: Rp59,08 triliun.
- Jenis pajak lainnya: Rp1,84 triliun.
Data tersebut menunjukkan restitusi PPN dan PPnBM menjadi komponen terbesar pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan rincian realisasi tersebut.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan sektor padat karya, UMKM, dan perusahaan berorientasi ekspor menjadi prioritas dalam percepatan pengembalian pajak.
Suahasil: Restitusi Merupakan Hak Wajib Pajak
Suahasil menegaskan pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah memenuhi ketentuan.
“Restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan" kata Suahasil dikutip Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa percepatan restitusi diarahkan untuk membantu dunia usaha tanpa mengubah prinsip bahwa pengembalian hanya diberikan atas kelebihan pembayaran yang memang menjadi hak wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, DJP tetap perlu memastikan kelengkapan dokumen, kebenaran perhitungan, dan kesesuaian klaim dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan mengenai restitusi juga berkaitan dengan penguatan pengawasan penerimaan negara.
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara.
Suahasil menjelaskan penguatan manajemen restitusi tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak wajib pajak. Pemerintah justru ingin memastikan proses pengembalian berjalan cepat bagi pihak yang memenuhi persyaratan, sementara pengawasan tetap dilakukan secara memadai.
Percepatan pelayanan dan penguatan pengawasan harus berjalan bersamaan. Pemerintah perlu menghindari keterlambatan yang tidak diperlukan, tetapi juga harus memastikan bahwa dana yang dikembalikan benar-benar merupakan kelebihan pembayaran pajak yang sah.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Regulasi ini mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan bagi kelompok wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, wajib pajak dengan persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Dalam mekanisme pengembalian pendahuluan, DJP melakukan penelitian sesuai ketentuan, bukan pemeriksaan dalam prosedur pengembalian pendahuluan tersebut. Pendekatan ini memungkinkan proses lebih cepat bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, sekaligus mempertahankan pengendalian administrasi perpajakan.
Bagi industri padat karya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat membantu memenuhi kebutuhan modal kerja, termasuk pembayaran upah, pembelian bahan baku, dan pembiayaan operasional.
Sementara itu, bagi UMKM, kelancaran restitusi dapat membantu menjaga likuiditas usaha, terutama ketika dana perusahaan tertahan dalam proses pengembalian pajak. Bagi eksportir, pengembalian yang tepat waktu juga dapat mendukung kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan.