TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Impor Kain dan Karpet

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard pada produk impor kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No 49/2024 yang mulai berlaku 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada hari ini, Selasa (6/8/2024).

Dalam aturan tersebut, safeguard diberlakukan atas berbagai pertimbangan, termasuk hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.

"Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara," bunyi Pasal 3 ayat 1. Namun, terdapat importasi produk kain dapat dikecualikan pada negara tertentu. Adapun, safeguard impor kain ini merupakan perpanjangan dari BMTP yang telah diberlakukan sejak 2022 lalu melalui PMK No. 10/2022.

Untuk besaran tarif safeguard dan nilai pabean akan ditetapkan oleh kantor pabean. Untuk segmen kain tenunan dari kapas yang mencakup 26 pos tarif diberlakukan bea masuk di kisaran Rp1.657 per meter hingga Rp10.261 per meter untuk tahun pertama dengan periode 1 tahun sejak pemberlakuan aturan baru ini. Sementara tahun-tahun setelahnya akan disesuaikan kembali.

Untuk segmen kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial diberlakukan bea masuk mulai dari Rp1.507 per meter hingga Rp5.131 per meter untuk periode 1 tahun setelah diberlakukan.

Untuk segmen kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial diberikan BMTP mulai dari Rp1.382 per meter hingga Rp6.413 per meter.

Di sisi lain, segmen kain tule dan kain jaring lainnya seperti renda dan kain sulaman tarif bea masuk dikisaran Rp6.414 per meter hingga Rp25.648 per meter. Sementara segmen kain rahutan atau kaitan bea masuknya mulai dari Rp8.285 per meter hingga Rp25.655 per meter.

Untuk BMTP karpet dan tekstil penutup lainnya pada PMK No. 49/2024 disebutkan bahwa pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.