TRENDING
Greenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang Online
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini Diperluas

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. 

Sistem ini memperluas mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Oktober 2026 sebagai bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan terhadap pertumbuhan transaksi digital lintas negara. Sistem tersebut diharapkan memperluas cakupan pemungutan PPN sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara bagi penyedia barang dan jasa digital dari dalam maupun luar negeri.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. PMK tersebut ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan diundangkan pada 20 Juli 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan perkembangan transaksi digital dan semakin luasnya pemanfaatan barang serta jasa dari luar negeri menuntut sistem administrasi perpajakan yang mampu mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia.

 SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” kata Bimo dalam keterangan resmi DJP.

Bukan Pajak Baru, tetapi Mekanisme Pemungutan Diperluas

DJP menegaskan  SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Objek pemungutannya mencakup pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital, serta jasa kena pajak dari luar daerah pabean berupa jasa digital yang dimanfaatkan di Indonesia.

Dengan mekanisme tersebut, transaksi yang sebelumnya belum dipungut PPN melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dapat dijangkau melalui sistem yang baru.

Pemerintah juga menekankan pentingnya mencegah pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama. Karena itu, SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE.

Ketentuan tersebut penting bagi konsumen, penyedia jasa digital asing, dan pihak yang memproses pembayaran agar pemungutan pajak berlangsung sesuai aturan.

Enam Pihak Pembayaran Ditunjuk pada Tahap Awal

Dalam pelaksanaan awal SPP-TDLN, pemerintah melibatkan enam penerbit atau issuer yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membantu pemungutan PPN melalui sistem pembayaran.

Keenam pihak tersebut adalah:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Keterlibatan pihak-pihak tersebut memungkinkan informasi transaksi dari sistem pembayaran dimanfaatkan untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

DJP menjelaskan penerapan sistem telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan teknologi, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi antarpihak.

Pihak lain yang akan dilibatkan masih menjalani tahapan pengujian dan stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN.

Penerapan SPP-TDLN sebelumnya direncanakan mulai berjalan pada 10 September 2026. Namun, DJP menunda pelaksanaannya karena sistem masih memerlukan proses stabilisasi.

Pada 21 September 2026, DJP menyampaikan sistem belum mulai diterapkan karena proses tersebut masih berlangsung. Setelah pengujian dan stabilisasi diselesaikan, sistem akhirnya aktif pada 25 September 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kemudian mengonfirmasi SPP-TDLN telah diaktifkan. Penundaan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan teknis dan integrasi sistem pembayaran menjadi bagian penting dari penerapan mekanisme pemungutan pajak digital lintas negara.

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun

Penerapan SPP-TDLN berlangsung ketika kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus berkembang.

Dalam catatan redaksi PajakOnline, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat kelompok utama:

Sumber penerimaan| Realisasi hingga 31 Agustus 2026

PPN PMSE| Rp44,05 triliun

Pajak aset kripto| Rp2,15 triliun

Pajak fintech| Rp5,28 triliun

Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)| Rp5,75 triliun

Total| Rp57,23 triliun

Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar. DJP juga mencatat sebanyak 277 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga akhir Agustus 2026, dengan 244 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Angka Rp57,23 triliun tersebut merupakan realisasi penerimaan sebelum SPP-TDLN mulai aktif pada 25 September 2026. Oleh karena itu, angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai penerimaan yang dihasilkan oleh sistem baru.

DJP belum merinci tambahan penerimaan yang secara khusus berasal dari SPP-TDLN setelah sistem mulai berjalan.

Melalui pengumuman internasional PENG-6/PJ/2026, DJP memberitahukan kepada pedagang dan penyedia jasa luar negeri bahwa SPP-TDLN berlaku efektif sejak 25 September 2026.

Dalam mekanisme ini, PPN Indonesia perlu diperhitungkan dalam harga atau jumlah yang harus dibayar konsumen di Indonesia. Pemungutannya dapat dilakukan melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau pihak lain sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Bagi penyedia barang dan jasa digital asing, penerapan ini berarti perlunya memperhatikan status transaksi, perlakuan PPN, serta mekanisme pembayaran yang berlaku. Sementara itu, pihak pembayaran yang ditunjuk perlu menjalankan proses identifikasi transaksi dan pemungutan sesuai ketentuan teknis.

Bagi konsumen, nilai pembayaran dapat mencakup PPN sesuai perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi terkait. Namun, penerapan SPP-TDLN tidak berarti semua transaksi digital luar negeri otomatis dikenai pungutan melalui sistem ini; transaksi harus memenuhi kriteria dalam peraturan.

Penerapan SPP-TDLN berpotensi memperluas jangkauan administrasi perpajakan terhadap transaksi digital yang melibatkan konsumen Indonesia dan penyedia dari luar negeri.

Meski demikian, efektivitasnya bergantung pada kualitas data transaksi, keandalan sistem pembayaran, ketepatan identifikasi transaksi yang memenuhi kriteria, dan koordinasi antarpihak.

DJP menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasi sistem berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa transaksi yang telah dipungut melalui mekanisme PPN PMSE tidak kembali dikenai pungutan melalui SPP-TDLN untuk objek transaksi yang sama.

Kepastian mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN menjadi faktor penting dalam menjaga kepatuhan pajak bagi dunia usaha. Sedangkan bagi pemerintah, perluasan cakupan pemungutan harus disertai tata kelola yang akuntabel serta informasi yang mudah dipahami konsumen dan penyedia layanan.

Penerapan SPP-TDLN menandai perkembangan administrasi perpajakan Indonesia dalam menghadapi perdagangan dan konsumsi digital lintas negara.

Kebijakan ini tidak mengubah tarif PPN, tetapi memperluas mekanisme pemungutan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi persyaratan. Dengan melibatkan sistem pembayaran, pemerintah berupaya meningkatkan ketepatan pemungutan dan memperkuat pengawasan atas transaksi yang sebelumnya belum terjangkau mekanisme PPN PMSE.

Keberhasilan pelaksanaannya akan bergantung pada kepastian aturan, kesiapan teknologi, kualitas pengawasan, dan koordinasi antarpihak. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa perluasan pemungutan PPN tidak menimbulkan pengenaan pajak ganda atas transaksi yang sama.

Tantangan ke depan bukan hanya memperluas basis penerimaan, tetapi juga memastikan bahwa sistem perpajakan mampu mengikuti perubahan ekonomi digital dengan tetap menjaga kepastian hukum, efisiensi administrasi, dan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha domestik maupun luar negeri.