TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Revisi Peraturan Pemungutan Bea Keluar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi ketentuan pemungutan bea keluar sebagai salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2022 yang mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan ekspor.

"Untuk memberikan kepastian hukum…, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemungutan bea keluar," demikian kutipan salah satu pertimbangan PMK 106/2022.

Pasal 2 PMK 106/2022 menyebutkan barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut antara lain barang ekspor merupakan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
Lalu, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Kemudian, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; atau barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

Bea keluar juga dapat dikecualikan dari barang pindahan; barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.

Lebih lanjut, pengecualian pengenaan bea keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, diberikan terhadap barang yang diekspor oleh perguruan tinggi, lembaga, atau badan yang melakukan penelitian dan/atau pengembangan.

Lalu, pengecualian bea keluar terhadap barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan diberikan dengan ketentuan hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru dan tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/atau pengembangan kualitas dan harus dalam jumlah yang wajar.

Sementara itu, pengecualian pengenaan bea keluar terhadap barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman, diberikan dengan ketentuan nilai pabean ekspor tidak melebihi Rp2,5 juta.

Dalam hal nilai pabean ekspor barang tersebut melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar, atas kelebihan nilai pabean ekspor akan dipungut bea keluar.

Beberapa ketentuan yang berubah di antaranya soal jangka waktu Kepala Kantor Pabean atas nama menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar paling lambat 5 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap; atau keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.

Sebelumnya, durasi persetujuan atau penolakan diatur paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.

Eksportir bisa mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Di ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.