TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Revisi PNBP, Pemegang Izin Tambang Batu Bara Bisa Bebas Royalti

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah merevisi ketentuan jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26/2022.

Pemerintah menyebut PP tersebut mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 81/2019.

"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian ESDM, perlu diatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM dengan PP," bunyi bagian pertimbangan PP 26/2022, dikutip hari ini.

Dalam PP tersebut, salah satu aspek yang diatur adalah pengenaan royalti sebesar 0% terhadap pemegang izin usaha pertambangan batu bara tertentu yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Berdasarkan PP tersebut, royalti 0% terhadap volume batu bara diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Ketentuan secara lebih terperinci mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara yang bisa mendapatkan fasilitas royalti 0% akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.

Dalam pelaksanaannya, besaran, syarat, dan tata cara pengenaan royalti 0% harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Selain royalti 0% atas pertambangan batu bara yang melakukan peningkatan nilai tambah, PP 26/2022 juga membuka ruang untuk mengenakan PNBP nol rupiah atau 0% atas pemanfaatan SDA atau pelayanan di bidang ESDM.

Penetapan PNBP 0% dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Besaran, syarat, dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atau 0% harus diatur dengan peraturan menteri ESDM dan disetujui oleh menteri keuangan.

Download/Unduh: PP Nomor 26 Tahun 2022