Oleh: Eka L. Prasetya
Jakarta, PajakOnline – Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak, di antaranya diskon tiket pesawat kelas ekonomi untuk kuartal I-2026, bertepatan dengan momentum Ramadan dan Lebaran. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas selama periode mudik mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif kali ini fokus pada sektor transportasi melalui skema diskon pajak pertambahan nilai (PPN) serta pengurangan berbagai komponen biaya perjalanan.
“Tahun ini tidak ada diskon listrik. Yang ada, kita berikan diskon penerbangan sampai sekitar 16%. Antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket, tapi hanya kelas ekonomi dan khusus penerbangan domestik,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, dukungan fiskal tersebut tidak hanya menyasar harga tiket, namun mencakup seluruh rantai usaha angkutan udara. Pemerintah menyiapkan potongan airport tax hingga 50 persen, disertai diskon pajak avtur, sehingga beban biaya operasional maskapai diharapkan ikut menurun.
Pemerintah juga memperluas insentif ke moda transportasi lainnya. Untuk angkutan laut dan kereta api, diskon pajak dipatok 30 persen. Sementara pengguna jalan tol akan menikmati potongan tarif hingga 20 persen selama periode yang ditetapkan.
