PajakOnline.com—Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan Undang-Undang (UU) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau UU RPJPN 2025-2045 selesai pada September 2023.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah optimisme dan cita-cita untuk mencapai Indonesia Emas pada 2045. Dalam hal ini, UU RPJPN diharapkan mampu menjadi pedoman untuk mempercepat pencapaian target-target pembangunan pemerintah.
“Kita harus berkolaborasi bekerja sama bahu-membahu untuk mewujudkan Indonesia Emas. Kita semua berupaya menyelesaikan UU RPJPN 2025-2045 pada September 2023,” katanya dalam peluncuran RPJPN 2025-2045, kemarin.
Dia mengatakan bahwa proses penyusunan RPJPN 2025-2045 melibatkan seluruh pemangku kebijakan, mulai dari perangkat pemerintah pusat dan daerah, akademisi, dunia usaha, guru besar, hingga generasi milenial. Seluruh masukan dari seluruh pihak tersebut, akan disatukan dan ditingkatkan untuk memperkaya rancangan awal RPJPN 2025-2045.
Menurut Suharso, dalam 10 tahun terakhir, Indonesia sudah banyak mengalami kemajuan dari berbagai bidang, mulai dari pembangunan infrastruktur yang masif, penguatan reformasi birokrasi dan kesejahteraan sosial masyarakat, hingga hilirisasi sumber daya alam mineral.
Adapun visi Indonesia emas 2045 adalah negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Pada tahun 2045, bangsa Indonesia diharapkan menjadi negara dengan pendapatan per kapita setara negara maju yakni sebesar US$ 30.300 per kapita pada 2045 atau mencapai US$ 21.000 pada 2037.
Ia juga meyakini bahwa generasi Indonesia mendatang dapat mewujudkan visi misi yang telah diletakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, yakni mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Kita punya generasi generasi emas yang luar biasa yang akan menjadi pemimpin masa depan untuk meraih cita-cita kita dalam mewujudkan visi abadi Indonesia 2045,” ujarnya.(Kelly Pabelasary)