TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Terapkan Pajak Natura ke Pegawai, Ternyata Ini Alasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan rincian dan batasan berkaitan pajak natura atau kenikmatan yang berlaku bagi para pegawai di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Pajak Natura pada 27 Juni 2023, dan mulai berlaku per 1 Juli 2023.

Dengan demikian, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun, tidak semua fasilitas yang diberikan pemberi kerja atau perusahan menjadi objek pajak. Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani memerinci jenis dan batasan fasilitas yang kena pajak dan dikecualikan sebagai objek pajak.

“Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya dikutip hari ini.

Jika sebelumnya banyak kabar beredar bahwa hp dan laptop termasuk objek pajak natura, nyatanya dalam aturan ini diluruskan bahwa peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai, dikecualikan dari pajak.

Dari keterangan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), alasan pemerintah menerapkan pajak natura tak lain untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) yang biasa dilakukan oleh pemberi kerja.

Pengenaan pajak natura dinilai dapat mengurangi perencanaan pajak (tax planning) wajib pajak dengan melakukan pergeseran (shifting) penghasilan berbentuk tunai (seperti gaji dan tunjangan) ke bentuk natura (benefit in kind) untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Dwi Astuti menyebutkan bahwa kebijakan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.
Berikut Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura

Kupon makan/minum bagi (karyawan dinas luar) senilai lebih dari Rp2 juta per bulan atau lebih tinggi dari yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi)

Bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp3 juta per tahun (bingkisan ulang tahun atau bingkisan ucapan terima kasih)

Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif (berapa pun nilainya) Fasilitas sewa apartemen/rumah dengan harga lebih dari Rp2 juta per bulan

Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima menjadi pemegang saham dan penghasilan bruto rata-rata dalam 12 bulan terakhir lebih dari Rp100 juta per bulan.