TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun 2026 dalam kisaran 10,08% hingga 10,45% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Target ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dan sedikit lebih rendah dibandingkan target tahun 2025 yang sebesar 10,24%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan emerintah akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan. Langkah-langkah yang direncanakan meliputi reformasi perpajakan, penguatan pengelolaan sumber daya alam, serta modernisasi administrasi fiskal.

Hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp557,1 triliun, setara dengan 25,4% dari target APBN 2025. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, APBN mencatat surplus sebesar Rp4,3 triliun pada April 2025, setelah mengalami defisit selama tiga bulan pertama tahun ini.

Pemerintah juga menetapkan proyeksi defisit APBN 2026 dalam kisaran 2,48% hingga 2,53% dari PDB, dengan pendapatan negara ditargetkan mencapai 11,71% hingga 12,22% dari PDB.

Komponen pendapatan ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10,08% hingga 10,45% dari PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63% hingga 1,76%, serta hibah sekitar 0,002% hingga 0,003%. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.