TRENDING
HIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini Didahulukan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyempurnakan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Regulasi yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2026 tersebut mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan.

Salah satu perubahan penting menyangkut mekanisme pembayaran utang pajak. Pembayaran yang dilakukan wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya secara lebih cepat, sekaligus membuka peluang memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2026).

Sebelum perubahan aturan, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.

Melalui PMK 71/2026, mekanisme tersebut diubah dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang pajak. Perubahan ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban utamanya tanpa terlebih dahulu terbebani pembagian pembayaran antara pokok utang dan sanksi.

Bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perubahan tersebut berpotensi membantu pengelolaan arus kas. Namun, manfaatnya tetap bergantung pada besarnya utang, kemampuan pembayaran, dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah juga berharap mekanisme baru ini dapat mempercepat penyelesaian tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela.

PMK 71/2026 tidak hanya mengatur mekanisme pembayaran utang pajak, tetapi juga menyempurnakan prosedur keberatan dan administrasi perpajakan lainnya.

Perubahan mencakup penyesuaian jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta penegasan mengenai ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Regulasi tersebut juga menegaskan sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Wajib pajak perlu membedakan fasilitas administratif yang tersedia berdasarkan PMK 71/2026 dengan konsekuensi sanksi yang timbul dari proses upaya hukum.

Pemahaman terhadap perbedaan tersebut penting agar wajib pajak tidak keliru menentukan jalur penyelesaian sengketa maupun mengajukan permohonan.

Bukan Kebijakan Pemutihan Pajak

DJP menegaskan perubahan regulasi ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Pokok utang pajak tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan, sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan apabila persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Artinya, wajib pajak tidak dapat menganggap seluruh tunggakan pajak beserta sanksinya otomatis dihapus oleh pemerintah.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi harus mengikuti jenis permohonan, ketentuan hukum, dan persyaratan administratif yang berlaku. Wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan peralihan yang diatur dalam regulasi tersebut.

Pendekatan ini menempatkan penyelesaian pokok kewajiban sebagai prioritas, sekaligus menyediakan mekanisme yang memungkinkan sanksi administratif ditangani sesuai ketentuan.

Kepastian Hukum dan Keadilan Perpajakan

Penyempurnaan PMK 118/2024 melalui PMK 71/2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.

Di satu sisi, pemerintah dapat memastikan penerimaan negara dari kewajiban pajak yang masih tertunggak dapat direalisasikan. 

Di sisi lain, mekanisme penyelesaian utang memberikan kepastian hukum dan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Kebijakan yang lebih jelas diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif, membantu dunia usaha menjaga likuiditas, dan mendorong penyelesaian kewajiban secara tertib.

Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa rincian pokok utang dan sanksi administratif, memastikan status ketetapan atau tagihan, serta mempelajari prosedur dan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.