Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyempurnakan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Regulasi yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2026 tersebut mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan.
Salah satu perubahan penting menyangkut mekanisme pembayaran utang pajak. Pembayaran yang dilakukan wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya secara lebih cepat, sekaligus membuka peluang memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2026).
Sebelum perubahan aturan, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.
Melalui PMK 71/2026, mekanisme tersebut diubah dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang pajak. Perubahan ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban utamanya tanpa terlebih dahulu terbebani pembagian pembayaran antara pokok utang dan sanksi.
Bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perubahan tersebut berpotensi membantu pengelolaan arus kas. Namun, manfaatnya tetap bergantung pada besarnya utang, kemampuan pembayaran, dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Pemerintah juga berharap mekanisme baru ini dapat mempercepat penyelesaian tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela.
PMK 71/2026 tidak hanya mengatur mekanisme pembayaran utang pajak, tetapi juga menyempurnakan prosedur keberatan dan administrasi perpajakan lainnya.
Perubahan mencakup penyesuaian jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta penegasan mengenai ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Regulasi tersebut juga menegaskan sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Wajib pajak perlu membedakan fasilitas administratif yang tersedia berdasarkan PMK 71/2026 dengan konsekuensi sanksi yang timbul dari proses upaya hukum.
