PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba penerapan e-KTP berbentuk digital yang berbentuk QR code.
Sehingga, nantinya KTP elektronik atau e-KTP tidak lagi berbentuk fisik, namun digital sepenuhnya yang dapat disimpan di handphone warga.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah kepada wartawan kami kutip hari ini.
Zudan menjelaskan, uji coba saat ini baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia. E-KTP berbentuk digital akan memudahkan masyarakat apabila kehilangan kartu identitas.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-elnya di digitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," katanya.
