TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk kerja bersama dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Tanah Air. Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pengarahan kepada seluruh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha milik negara (BUMN), panglima komando daerah militer (pangdam), kepala kepolisian daerah (kapolda), dan kepala kejaksaan tinggi (kajati), di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (29/9/2022).

“Pusat dan daerah bareng-bareng menuju ke sasaran yang kita tuju, lingkungannya digarap, air bersihnya digarap, bareng-bareng, urusan income/pendapatan semuanya digarap bareng-bareng,” ujar Presiden.

Presiden menyampaikan, data terkait kemiskinan ekstrem sudah ada dan jelas hingga berdasarkan nama dan alamat atau by name, by address sehingga berbagai program penghapusan kemiskinan ekstrem dapat diarahkan kepada sasaran yang tepat.

“Ini sasarannya ada kok, jelas nama dan alamat, bansos ke sana arahkan, terhadap perbaikan rumah-rumah kumuh arahkan juga ke sana,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada Maret 2022 sebesar 2,04 persen atau 5,59 juta jiwa, menurun dari data Maret 2021 yang sebesar 2,14 persen atau 5,8 juta jiwa.

“Untuk melakukan percepatan capaian SDGs dari 2030 menjadi 2024, diperlukan upaya penurunan kemiskinan ekstrem sebesar 1 persen setiap tahunnya, sehingga mencapai nol persen pada tahun 2024. Untuk itu, Inpres 4/2022 menugaskan 28 kementerian/lembaga, dan seluruh pemerintah daerah mengambil langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga instrumen kebijakan terkait penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pertama, penetapan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem 2022 hingga 2024.

Kedua, ketersediaan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang padan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

“Data mencakup tingkat kesejahteraan dan karakteristik sosial ekonomi, untuk memudahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan intervensi yang lebih akurat,” ujarnya.

Ketiga, penetapan pedoman umum pelaksanaan P3KE bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pada kesempatan itu, Luhut juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mempercepat program penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Strategi penghapusan kemiskinan ekstrem terdiri dari pengurangan beban pengeluaran dan pengurangan kantong kemiskinan, yang tengah dikawal oleh Kemenko PMK [Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]. Sedangkan Kemenko Perekonomian, tengah mengawal strategi peningkatan pendapatan. Semuanya ini melibatkan semua pemangku kepentingan di luar pemerintah,” ujar Luhut.

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan data P3KE ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk digunakan sebagai data rujukan program penghapusan kemiskinan ekstrem.