PajakOnline | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan penghargaan kepada 14 wajib pajak daerah terbesar. Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko, di Hotel d’Season Jepara, Senin (16/12/2024) kemarin.
Seperti dilansir laman Pemkab Jepara, apresiasi disampaikan Sekda atas kontribusi wajib pajak, yang telah patuh melaksanakan kewajiban membayar pajaknya. Menurutnya, penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong budaya patuh pajak di masyarakat.
“Pajak dan retribusi adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” katanya.
Edy mengajak semua pihak untuk menjadikan pajak, sebagai alat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga diharapkan Kabupaten Jepara semakin maju dan sejahtera.
Sebagai informasi, terdapat empat kategori penghargaan bagi para wajib pajak. Pada kategori pajak mineral bukan logam dan batuan, penghargaan utama diberikan kepada PT Semarang Mineral Pembangunan. Posisi berikutnya ditempati CV Tata Cipta, dan CV Bumi Sumber Artha Makmur.
