PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program-program pembangunan daerah. Salah satu program pembangunan daerah adalah Program Peningkatan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan.
Salah satu upaya yang dilakukan agar program tersebut dapat berjalan adalah dengan melakukan serangkaian tindakan pengawasan pajak daerah.
Berdasarkan PKS antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Kulon Progo Nomor KEP-55/PJ.08/2021, Nomor KEP-40/PK.4/2021, dan Nomor 14/PRJ.KP/HKM/2021, pada hari Selasa, 16 Juli 2024 bertempat di RR Widosari, telah dilaksanakan koordinasi dengan KPP Pratama Wates terhadap data uji potensi pada objek pajak restoran.
Rapat dipimpin oleh Sekretariat BKAD, Agung Wibowo, S.Sos, yang dihadiri oleh Kepala Bidang Penagihan, Kepala Bidang Pelayanan, dan tim pengawasan BKAD, Kepala Seksi Pengawasan beserta dengan Account Representative KPP Pratama Wates. Rapat tersebut menekankan pada laporan hasil uji potensi masing-masing pihak. Setelah selesainya analisis data, pemanggilan dan klarifikasi Wajib Pajak akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BKAD dan KPP Pratama Wates dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan pajak di wilayah Kabupaten Kulon Progo.