TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Rejang Lebong Bakal Pungut Pajak dari Perkebunan Teh

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mengupayakan penarikan pajak perkebunan teh yang ada di wilayah tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong Zulkarnain menyebutkan, penarikan pajak dan retribusi perkebunan teh milik PT Agrotea Rejang Lebong merupakan kewenangan pihaknya selaku salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghimpun pendapatan asli daerah (PAD).

"Pajak dari PT Agrotea ini sebelumnya tidak bisa ditarik karena belum ada dasar hukumnya, kemudian pemda belum bisa membuktikan aset kita terhadap lahan Agrotea itu sendiri dalam bentuk sertifikat," kata Zulkarnain.

Dia menjelaskan keberadaan sertifikat tanah yang dipakai PT Agrotea Bukit Daun untuk usaha perkebunan teh tersebut dinilai sangat penting, dan saat ini tengah dalam proses penerbitan sertifikat oleh pihak ATR/BPN Rejang Lebong.

Sebelumnya pada 2004 lalu, kata dia, Pemkab Rejang Lebong telah melakukan pembebasan tanam tumbuh di atas lahan seluas 180 hektare, di mana pihak perusahaan perkebunan teh tersebut kemudian memanfaatkan untuk usaha perkebunan teh dengan membayar pajak Rp100 ribu per hektare setiap tahunnya.

"Besaran PAD yang akan kami tarik masih akan berproses, nantinya akan ada persetujuan dari bupati dan unsur pimpinan dewan. Potensi pajaknya cukup luar biasa dan mereka sudah siap bayar," lanjutnya.

Dengan itu, sebelum melakukan penarikan pajak atau retribusi daerah pihaknya akan menyiapkan regulasi terlebih dahulu agar tidak bermasalah dengan hukum nantinya. Kemudian untuk potensi PAD yang bisa ditarik mencapai Rp150 juta per tahun.

Di sisi lain, Kabid Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuang Daerah (BPKD) Rejang Lebong Emir Pashah, mengatakan realisasi penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 yang dihimpun 33 OPD saat ini mencapai Rp25,9 miliar atau 33,18 persen dari target sebesar Rp78,3 miliar.

Menurutnya, dari 33 OPD pengelola PAD di Kabupaten Rejang Lebong ini target terbesar berada di RSUD Rejang Lebong yakni mencapai Rp40 miliar, sementara target PAD paling kecil berada di Dinas Pertanian dan Perikanan sebesar Rp40 juta. (Azzahra Choirrun Nissa)