PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Timur memberikan keringanan bagi masyarakat berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah dalam rangka menyambut HUT Ke-497 Kota Banjarmasin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo menjelaskan, program penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. “Kami mengimbau wajib pajak untuk segera membayarkan pajak dengan memanfaatkan kebijakan keringan itu,” kata Edy, dikutip hari ini.
Edy mengatakan, program pemutihan denda diberikan 7-30 September 2023. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut mengatur pembebasan denda pajak daerah antara lain tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak sarang walet.
Pemkot Banjarmasin juga memberikan diskon pokok Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak reklame dengan besaran bervariasi. Pada tahun pajak 2020-2022, diskon pajak diberikan sebesar 10%. Untuk tahun pajak hingga 2019, diskon pokok pajak daerah diberikan sebesar 25%.
Menurutnya, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan keringanan pajak dengan melampirkan data-data pendukung. Kemudian, BPKPAD akan melakukan verifikasi wajib pajak yang layak memperoleh diskon pajak daerah. Maka dari itu, verifikasi diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan keringanan pajak daerah.
“Kami seleksi sesuai syarat ketentuannya karena dalam Perwali itu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi mereka,” kata Edy.(Kelly Pabelasary)