TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Banjarmasin Gelar Pemutihan PBB hingga Akhir September 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Timur memberikan keringanan bagi masyarakat berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah dalam rangka menyambut HUT Ke-497 Kota Banjarmasin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo menjelaskan, program penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. "Kami mengimbau wajib pajak untuk segera membayarkan pajak dengan memanfaatkan kebijakan keringan itu," kata Edy, dikutip hari ini.

Edy mengatakan, program pemutihan denda diberikan 7-30 September 2023. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut mengatur pembebasan denda pajak daerah antara lain tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak sarang walet.

Pemkot Banjarmasin juga memberikan diskon pokok Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak reklame dengan besaran bervariasi. Pada tahun pajak 2020-2022, diskon pajak diberikan sebesar 10%. Untuk tahun pajak hingga 2019, diskon pokok pajak daerah diberikan sebesar 25%.

Menurutnya, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan keringanan pajak dengan melampirkan data-data pendukung. Kemudian, BPKPAD akan melakukan verifikasi wajib pajak yang layak memperoleh diskon pajak daerah. Maka dari itu, verifikasi diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan keringanan pajak daerah.

"Kami seleksi sesuai syarat ketentuannya karena dalam Perwali itu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi mereka," kata Edy.(Kelly Pabelasary)